DPRD Jabar Minta Segerakan Pemekaran DOB

JABARNEWS | BANDUNG – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jawa Barat, meminta untuk segera merealisasikan usulan terkait pembentukan Daerah Otonom Baru (DOB), sebagai janji politik Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil. Jika, mengacu pada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Jawa Barat 2018-2023. Sabtu, (19/10/2010)

Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Barat, Achmad Ru’yat mengatakan, Pihaknya sudah mengirimkan surat kepada Ketua DPR sejak masa kepemimpinan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, pada 27 Desember 2013 lalu, mengenai rancangan undang-undang tentang pembentukan Kabupaten Kota di Jabar.

“Jabar pernah ada kajian untuk pemekaran pada masa pemerintahan Gubernur Yogie SM hingga 42 wilayah,” ujar Achmad.

Saat ini, tambahnya, dasar hukum atas perubahan UU no 32 Tahun 2004 yakni UU no.23 th 2014 tentang pemerintahan daerah melalui Biro Bidang Pemerintahan dan Kerjasam Pemprov Jabar untuk memfasilitasi secara efektif berkaitan dengan hal tersebut.

Selain itu, DPRD Jabar juga ada desakan dari Forum Amanat Presiden (Ampres) berkaitan dengan pemekaran wilayah Calon Daerah Otonom Baru (CDOB) yang meliputi Sukabumi Utara, Garut Selatan dan Bogor Barat.

Baca Juga:  Ridwan Kamil Sebut 20 Daerah PSBB Proporsional 11-25 Januari 2021

“Tak lain usulan CDOB itu yang pertama untuk meningkatkan dan mendekatkan pelayanan kepada masyarakat, kedua mempercepat terjadinya percepatan pembangunan di daerah yang ketiganya untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” Ujarnya.

Dia menambahkan, bahwa pemerintah pusat harus memberikan prioritas agar ada alokasi dari APBN. Diantaranya untuk pemekaran wilayah sesuai dengan usulan Presiden SBY waktu itu agar ada kebijakan anggaran melalui menkeu.

“Kedaruratannya untuk mendesak untuk pemekaran dari beban daerah, misalnya wilayah Kabupaten Bogor selain luas wilayah, jumlah penduduknya sudah mencapai 5 juta penduduk. Ungkpannya

Achmad melanjutjan, dengan perbandingan wilayah di Jabar ada 27 kabupaten kota sedangkan di provinsi lain dengan luas wilayah yang hampir sama sudah memiliki lebih dari 30 kabupaten kota.

“Jelas pemekaran DOB ini sudah sangat mendesak dengab berbagai pertimbangan,” tandasnya.

Baca Juga:  20.000 Rumah Untuk Buruh Dibangun Di Bandung Barat

Sementara itu, menurut Ketua Forum Ampres, Gunawan Undang menyebutkan, Dari 65 CDOB yang dinyatakan layak hanya 22 setelah diverifikasi dari Kemendagri.

“Ada tiga CDOB di Provinsi Jawa Barat yang sudah memiliki keputusan politik final. Artinya persyaratan mulai dari desa keputusan kabupaten hingga provinsi merupakan keputusan yang berasal dari bawah,” Ungkap Gunawan

Menurut Gunawan, sudah sangat layak yang waktu itu akan ditetapkan menjadi kabupaten kota pada sidang paripurna ke-12 DPR RI tepatnya 14 Mei 2014, namun sayangnya gagal ditetapkan dengan berbagai alasan yang tidak jelas.

Padahal, ucap Gunawan, pihaknya sudah memperjuangkan selama belasan tahun untuk mempersiapkan persyaratan adminiatratif berkaitan denfan DOB tersebut.

Dia menambahkan, kabupaten induk sudah sangat mendukung untuk pemekaran tersebut. Bahkan lebih dari sekedar surat kajian dari Sekda Kabupaten Garut berkenaan dengan masalah anggaran.

“Bahkan untuk penataan calon pendopo di Garut Selatan sudah ada perencanaannya dari kabupaten induk,” tegasnya.

Baca Juga:  Jasa Raharja Salurkan Santunan Korban Kecelakaan Bus di Sumedang

Di tanya soal moratorium, Gunawan menjelaskan jika dilihat dari hirarki hukum tata negara moratorium itubtidak berlandaskan kepada payung hukum. Tetapi cenderung kepada keputusan secara politis.

“Moratorium itu sendiri apa, PP bukan Kepres juga bukan, ini sebagai bentuk keputusan politis. Karena itu, lebih baik normatif saja. DPR RI kan punya kewenangan untuk melobby pemerintah agar mencabut moratorium tersebut. Moratorium agar segera dicabut dan memprioritaskan yang sudah ada rancangan undang-undangnya,” jelas dia.

Di tegaskan Gunawan, 65 Ampres itu Kemendagri berkewajiban untuk memverifikasi ulang dan meloloskan 22 wilayah yang sudah memenuhi perayaratan. Mengenai beban keuangan Ampres sangat memahami akan menjadi beban pemerintah. Tetapi itu sudah ditetapkan menjadi kebijakan pemerintah juga.

“Rentang kendalinya lebih dari 150 km, bagaimana dengan pelayanan publiknya. Masalah kesejahteraan di Garut Selatan misalnya, musim paceklik saja kerapkali terjadi rawan pangan,” tandasnya. (Red)