Jambret Anak Sekolah Dengan Sajam, Dua Pelaku Dihajar Massa

JABARNEWS | DEPOK – Dua orang pelaku jambret ditangkap dan babak belur dihajar massa di Jalan KH. M. Usman, RT.02/04, KelurahanKukusan, Kecamatan Beji Kota Depok, pada Kamis (26/9/2019) malam.

Kedua pelaku jambret RF (21) mahasiswa, dan A alias kopi (22) rata-rata warga Pancoran Mas. Keduanya merampas tas milik pelajar saat perjalan pulang ke rumah

Kasat Reskrim Polresta Depok Kompol Deddy Kurniawan mengatakan sekitar pukul 02.30 WIB pelapor M.Dava Alfarizi (15) menjadi sasaran penjambretan di jalan.

Baca Juga:  Walah! Anggota Polri di Bekasi Jadi Korban Pembegalan, Kok Bisa?

Dalam perjalanan pulang pelapor bersama dua temannya berboncengan motor dalam perjalanan ke rumah, dalam perjalanan korban dipepet sambil mengancam menggunakan celurit.

“Setelah memepet dan mengancam korban menggunakan celurit setelah itu pelaku menendang motor korban hingga terjatuh. Tas pinggang berisi HP dan uang Rp.92.000 diambil pelaku,” jelasnya

Korban langsung teriak maling, lanjut Kompol Deddy, massa yang mendengar teriakan maling korban itu langsung mengejar pelaku motor yang digunakan terjatuh setelah tidak dapat menguasai kecepatan.

Baca Juga:  Sempat Viral di Medsos, Polisi Akhirnya Dalami Kasus Penipuan Terhadap Driver Ojol di Bogor

“Pada saat kejadian anggota kami tengah melakukan observasi patroli di sekitar lokasi, dengan sigap langsung mengamankan pelaku dibawa ke Polsek bersama barang bukti yang telah dicuri,” katanya.

Kedua pelaku yang diamankan dan masih dimintai keterangan penyidik Reskrim Polsek Beji. Dari tangan pelaku anggota menyita barang bukti sebilah celurit, Hp merek A11, uang tunai Rp. 92 ribu, tas salempang cokelat dan motor B 6743 ZOW yang digunakan untuk beraksi

Sementara itu berdasarkan pengakuan pelaku RF, mahasiswa tingkat pertama ini terpaksa mencuri lantaran untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari dan buat biaya kuliah. Uang dari orang tua tidak cukup untuk kebutuhan sehari-hari, sehingga mengajak temen buat melakukan jambret dengan harapan hasilnya saat dibagi rata dan dimanfaatkan buat bayar kontrakan dan kuliah.

Baca Juga:  Wow, Limbah Medis dari 13 Puskesmas di Cimahi Lebih dari 5 Ton

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatan kedua pelaku dikenakan Pasal 365 Jo 53 KUHP tentang percobaan perampokan dengan ancaman pidana diatas tujuh tahun penjara. (Red)