Sincan Ditangkap Polisi karena Menyimpan Sabu-sabu

JABARNEWS | KALIMANTAN SELATAN – Kepolisian Sektor Amuntai Utara, Kabupaten Hulu Sungai Utara, Kalimantan Selatan menangkap M Husni alias Sincan (43) karena kepergok menyimpan narkoba jenis sabu-sabu pada Minggu (20/10/2019), pukul 13.00 WITA.

Kapolsek Amuntai Utara, Ipda Rahmad Ramadhani, mengatakan penangkapan terhadap Sincan atas dasar laporan warga yang curiga melihat gerak-gerik terpalor.

Baca Juga:  Gawat, 196 Pengembang Properti Jawa Barat Gulung Tikar

Sincan ditangkap di sebuah rumah lingkungan RT 05 Desa Padang Basar Hulu, Kecamatan Amuntai Utara.

“Karena diduga memiliki, menyimpan narkotika golongan I jenis sabu-sabu. Selanjutnya dilakukan penggeledahan rumah yang disaksikan oleh Ketua RT setempat,” ucap Ipda Rahmad Ramadhani dilansir dari laman banjarhits.id, Senin (21/10/2019).

Baca Juga:  Bawaslu Subang Minta Bacaleg Jangan Dulu Kampanye

Di lokasi penangkapan, polisi mendapati barang bukti berupa satu buah plastik klip yang berisi narkotika jenis sabu-sabu berat bersih 0,02 gram, satu buah botol kosong plastik yang diplester warna hitam, satu bungkus plastik klip, dan satu buku tulis yang berisi catatan transaksi penjualan narkotika.

Baca Juga:  Bupati Cirebon Imron Rosadi Targetkan 3.000 Anak Disuntik Vaksin Covid-19

“Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Polsek Amuntai Utara guna proses penyidikan lebih lanjut,” ujar Ramadhani. Pelaku dijerat pasal 114 Ayat (1) atau Pasal 112 ayat ( 1 ) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (Red)