JABARNEWS | JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan 119 kepala daerah sebagai tersangka. Sebanyak 47 kepala daerah di antaranya dijerat melalui operasi tangkap tangan (OTT).
“Kegiatan tangkap tangan hanya 39,4 persen,” kata juru bicara KPK Febri Diansyah dilansir dari laman medcom.id, Rabu (9/10/2019).
Berdasarkan catatan KPK, provinsi dengan kepala daerah korup paling banyak yakni Jawa Barat dan Jawa Timur. Masing-masing sebanyak 14 kepala daerah. Disusul Sumatera Utara sebanyak 12 kepala daerah.
Jawa Tengah sebanyak 10 kepala daerah, dan Sumatera Selatan sebanyak 7 kepala daerah.
“Ini data per-7 Oktober 2019,” kata Febri.
Namun, menurut Febri, angka tersebut bukan indikator tunggal untuk menyematkan daerah terkorup bagi Jabar dan Jatim. KPK justru menyoroti Banten ketimbang dua wilayah tersebut.
Lembaga Antirasuah menyebut praktik korupsi di Banten terjadi secara masif. Salah satunya, kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) adik eks Gubernur Banten, Ratu Atut Chosiyah, Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan yang berasal dari suap dan gratifikasi 1.000 lebih proyek.
“Banten tak begitu banyak kepala daerah yang menjadi tersangka dibanding dengan Jawa Barat misalnya atau Jawa Timur atau daerah yang lain, tapi dari kasus yang kami temukan di sana korupsinya terjadi cukup masif,” tegas Febri. (Red)
Berikut daftar provinsi asal 119 kepala daerah yang dijerat KPK:
1. Aceh 4 kepala daerah
2. Bengkulu 3 kepala daerah
3. Sumatera Selatan 7 kepala daerah
4. Sumatera Utara 12 kepala daerah
5. Sumatera Barat 1 kepala daerah
6. Jambi 1 kepala daerah
7. Lampung 4 kepala daerah
8. Riau 6 kepala daerah
9. Kepulauan Riau 4 kepala daerah
10. Banten 4 kepala daerah
11. Jawa Barat 14 kepala daerah
12. Jawa Tengah 10 kepala daerah
13. Jawa Timur 14 kepala daerah
14. Kalimantan Selatan 1 kepala daerah
15. Kalimantan Tengah 2 kepala daerah
16. Kalimantan Timur 5 kepala daerah
17. Kalimantan Barat 1 kepala daerah
18. Sulawesi Selatan 2 kepala daerah
19. Sulawesi Tengah 1 kepala daerah
20. Sulawesi Tenggara 6 kepala daerah
21. Sulawesi Utara 4 kepala daerah
22. Maluku Utara 3 kepala daerah
23. Nusa Tenggara Barat 3 kepala daerah
24. Nusa Tenggara Timur 2 kepala daerah
25. Papua 5 kepala daerah