Hiswana Migas Nyatakan Tak Ada Kelangkaan LPG di Wilayah Purwakarta

JABARNEWS | PURWAKARTA – Ketua DPC Hiswana Migas Purwakarta Karawang, Ary Syafrudin mengatakan sejauh ini tidak ada laporan kelangkaan Elpiji 3 Kg di wilayah Purwakarta dan Karawang. Ia menyebut, pendistribusian gas bersubsidi tersebut beberapa bulan terakhir aman terkendali, terutama di Kabupaten Purwakarta.

“Laporan kelangkaan pernah ada, tapi sudah lama sekali, itu pun saat bulan puasa lalu dan setelah itu sampai saat ini belum ada laporan kelangkaan lagi. Mudah-mudahan tidak ada masalah itu karena semua sudah diantisipasi,” ungkapnya, Selasa (22/10/2019).

Pernyataan Ary tersebut, menjawab isu kelangaan yang dipertanyaakan Pemda Purwakarta dalam pertemuan yang dilakukan Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika dengan seluruh Pemilik Pangkalan Elpiji 3 Kg se-Purwakarta, pada Senin (21/10/2019) kemarin di Pemda Purwakarta.

Baca Juga:  Pemudik Ke Cianjur Diminta Patuhi Isolasi di Rumah 14 hari

Selain menyoal kelangkaan, tambah dia, pada kesempatan itu Bupati Purwakarta memberi ultimatum agar pemilik pangkalan menjual gas bersubsidi tepat sasaran.

“Pernyataan ibu Bupati kemarin bahwa gas melon adalah gas bersubsidi dan hanya untuk warga kurang mampu atau warga katagori miskin. Bagi warga yang penghasilan di atas Rp 1.5 juta dilarang menggunakan gas bersubsidi, termasuk pegawai negeri,” ungkapnya.

Pernyataan itu disepakati oleh pemilik pemilik pangkalan. Meskipun sempat terjadi perdebatan antara Bupati dan Pemilik Pangakan Elpiji 3 Kg karena kebijakannya menurunkan harga eceran tertinggi (HET) yang sebelumnya Rp16.500 menjadi Rp 16.000/tabung.

Baca Juga:  Polri dan Dewan Pers Sosialiasi Perlindungan Kemerdekaan Pers, Ini Isinya

Ary meminta pemerintah daerah membuat regulasi yang tegas soal masyarakat yang berpenghasilan di atas Rp1.5 juta agar tidak membeli gas bersubsidi. Karena persoalan yang terjadi saat ini lebih pada persoalan sistem. Bahkan, sekelas pegawai negeri pun yang jelas-jelas dilarang tidak jarang masih banyak yang menggukan gas melon.

“Kalau bisa regulasi itu ada sanksi. Jangan sebatas ada imbauan saja. Karena kalau tidak begitu yang akan berbenturan adalah warga dengan pemilik pangkalan. Dulu pernah ada laporan ada warga mampu yang bertengkar dengan pemilik pangkalan karena tidak diizinkan membeli,” ujar dia.

Terkait soal gas bersubsidi yang disalahgunakan untuk keperluan industri Ary meminta masyarakat untuk segera melapor. Karena tindakan itu jelas tindakan ilegal. Namun demikian sampai saat ini pihaknya belum menerima laporan terkait masalah tersebut. Adapun temuan yang terjadi di salah satu pabrik di Kecamatan Campaka dan sempat dilaporkan Polres Purwakarta, itu bukan digunakan untuk industri.

Baca Juga:  Sebanyak 62 Persen Wilayah RI Sudah Masuk Musim Kemarau, Ini Kata BMKG

“Berdasarkan penelusuran pihak kami, gas melon yang digunakan di pabrik di Campaka itu hanya untuk memperbaiki moulding yang mampet. Dan itu sifatnya sementara, dan hanya menggunakan satu tabung saja, dan tidak berkelanjutan. Kalau industri sifatnya banyak dan berkelanjutan. Saat ini masalah itu sudah diserahkan ke pihak berwajib, silahkan ditindaklanjuti dan tangkap oknumnya,” pungkasnya. (Gin)