Asisten Perekonomian dan Kesejahteraan Kabupaten Bandung H. Marlan mengungkap, perihal KTR ini sudah berlaku pada 8 Desember 2018. Namun, Satgas Penegak KTR iniakan menjadi garda terdepan dalam menegakkan aturan dengan menyisir area agar terbebas asap rokok.
Baca Juga:
Di Lapas Sukamiskin, Narapidana Kasus Korupsi Ini Sedang Asyik Panen
Ini Korelasi Potensi Bencana Sesar Lembang dan Gunung Tangkuban Parahu
"Upaya ini merupakan bentuk keseriusan kami selaku pemerintah daerah, agar implementasi dari aturan ini dapat berjalan sesuai harapan," Ujar Marlan, dilansir dari portaljabar, Selasa (22/10/2019).
Kemudian, Marlan pun mengingatkan, hal itu bukan semata-mata tugas penegak saja, dibutuhkan juga peranan Aparatur Sipil Negara (ASN) dan kesadaran dari masyarakat.
"Khusus ASN, jadilah teladan dan berikanlah contoh yang baik untuk masyarakat. Jika ASN mau merokok silahkan saja, tapi di tempat yang sudah disediakan dan sesuai aturan," tegasnya.
Halaman selanjutnya 1 2