Pemkab Bandung Seriusi Kawasan Tanpa Asap Rokok

JABARNEWS | BANDUNG – Pemerintah Kabupaten Bandung membentuk Tim Penegak Kawasan Tanpa Rokok (KTR) yang tergabung dari berbagai Perangkat Daerah (PD), guna dalam upaya menegakan Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2017.

Asisten Perekonomian dan Kesejahteraan Kabupaten Bandung H. Marlan mengungkap, perihal KTR ini sudah berlaku pada 8 Desember 2018. Namun, Satgas Penegak KTR iniakan menjadi garda terdepan dalam menegakkan aturan dengan menyisir area agar terbebas asap rokok.

Baca Juga:  Timnas Indonesia U-22 Incar Kemenangan saat Lawan Myanmar di SEA Games 2023

“Upaya ini merupakan bentuk keseriusan kami selaku pemerintah daerah, agar implementasi dari aturan ini dapat berjalan sesuai harapan,” Ujar Marlan, dilansir dari portaljabar, Selasa (22/10/2019).

Baca Juga:  Penceraian Melonjak, PA Indramayu: Pemicunya Ekonomi

Kemudian, Marlan pun mengingatkan, hal itu bukan semata-mata tugas penegak saja, dibutuhkan juga peranan Aparatur Sipil Negara (ASN) dan kesadaran dari masyarakat.

“Khusus ASN, jadilah teladan dan berikanlah contoh yang baik untuk masyarakat. Jika ASN mau merokok silahkan saja, tapi di tempat yang sudah disediakan dan sesuai aturan,” tegasnya.

Baca Juga:  Sistem PPJ Tuai Polemik, Ini Kata Korwil III PP GMKI

Selain itu , satgas Kawasan Tanpa Rokok (KTR) yang berjumlah 60 orang tersebut juga melibatkan berbagai pihak lainnya, dimulai dari MUI, Kementerian Agama, Lembaga Swadaya Masyarakat dan FKBS. (Red)