Pendopo Rumah Gubernur DKI Jakarta Boleh Dipakai untuk Akad Nikah

JABARNEWS | JAKARTA – Pendopo rumah Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan diperbolehkan untuk digunakan sebaai lokasi akad nikah bagi tetangganya.

Pendopo yang beralamat di Jalan Lebak Bulus Dalam 2, Cilandak, Jakarta Selatan itu sempat digunakan sebagai tempat akad nikah pada Sabtu (5/10/2019), pukul 08.00 WIB.

Baca Juga:  Polres Cirebon, Bekuk Komplotan Spesialis Bobol Rumah Mewah, Lintas Provinsi

Dilansir dari laman Kumparan.com, pendopo rumah Anies sudah selesai digunakan untuk keperluan akad. Namun, beberapa tamu undangan masih terlihat berada di dalam pendopo maupun di pelataran.

Afrizal, salah satu panitia mengungkapkan, tidak ada syarat khusus untuk menggunakan pendopo. Tetapi, pihaknya harus tetap mengabari Anies sebelum acara.

Baca Juga:  Bambang Tirtoyuliono Pastikan Kota Bandung Dukung Pembangunan Jawa Barat

“Emang dari dulu gitu dari sebelum jadi gubernur pendoponya, rumahnya diperbolehkan untuk lingkungan sini yang penting izin ngomong terus datangnya bersih selesainya bersih,” ujarnya di Pendopo Anies, Cilandak, Sabtu (5/10/2019).

Baca Juga:  Satu Unit Kios Bunga Di Tegallega Hangus Terbakar

Afrizal juga menyebutkan jika Anies kemungkinan akan menghadiri pernikahan tersebut.

“Kalau setahu saya sih buat lingkungan sini ya, ngomongnya bisa sebulan sebelum izin dulu,” timpalnya. (Red)