Catat! Ini Jadwal Samsat Keliling di Jabodetabek

JABARNEWS | DEPOK – Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya kembali membuka layanan Samsat Keliling yang disediakan bagi warga Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi (Jabodetabek) yang akan memperpanjang Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) bisa mendatangi Samsat Keliling di sejumlah lokasi.

Berdasarkan informasi dari Twitter @TMCPoldaMetro di Jakarta, warga dapat melunasi pajak kendaraan bermotor sekaligus perpanjangan (STNK) tahunan di 12 titik layanan Samsat Keliling. Rabu (23/10/2019)

Layanan tersebut mulai beroperasi pukul 08.00 hingga 14.00 WIB.

Adapun 12 lokasi itu, yakni untuk wilayah Jakarta Pusat dilaksanakan di Lapangan Banteng dan ITC Cempaka Mas.

Baca Juga:  Timnas Indonesia Libas Timor Leste 4-1,

Untuk Jakarta Utara di Masjid Al Musyawarah di Graha Gepembri Jalan Boulevard Barat Raya XB/4 Jakarta dan Islamic Center di Jalan Kramat Jaya Raya Tugu Koja.

Sedangkan untuk wilayah Jakarta Barat dilaksanakan di LTC Glodok; Jakarta Selatan di Taman Makam Pahlawan Kalibata.

Terakhir, Samsat keliling di Jakarta Timur di Pasar Induk dan Kantor Wali Kota Jakarta Timur.

Warga sekitar ibu kota juga dapat memanfaatkan layanan Samsat Keliling yang disediakan di Kota Tangerang berada di Palm Semi Jalan Imam Bonjol, Karawaci.

Baca Juga:  Tambah Lima Kasus Baru di Purwakarta, Empat Pasien Positif Covid-19 Sembuh

Untuk wilayah Ciledug, layanan Samsat Keliling dilaksanakan di Komplek Banjar Wijaya; Serpong di ITC BSD.

Kemudian di daerah Ciputat, Samsat Keliling dilaksanakan di Kantor Kecamatan Pamulang serta Kabupaten Bekasi di Ruko Robson Cikarang.

Selain itu, Samsat Keliling juga dilaksanakan di Depok tepatnya di Dealer Honda Simpangan Depok Jalan Tole Iskandar.

Terakhir, di Cinere dilakukan di Kantor Kelurahan Pasir Putih Kecamatan Sawangan.

Baca Juga:  Cegah Kerumunan, Pemkot Bandung Imbau Masyarakat Gelar Shalat Id di Masjid

Kehadiran Samsat Keliling untuk memudahkan anda sehingga tak perlu mendatangi Samsat Induk. Setiap harinya, layanan mobile ini akan mendekati Anda dan memberikan pelayanan prima.

Seperti halnya Samsat Induk, pada layanan Samsat Keliling ini pun petugas akan siap membantu proses pembayaran pajak kendaraan, baik sepeda motor maupun mobil milik anda.

Untuk ini, anda disyaratkan membawa fotokopi STNK, fotokopi KTP, dan fotokopi BPKB masing-masing satu lembar. anda juga akan diwajibkan melampirkan STNK asli, KTP asli, dan fotokopi BPKB. (Red)