Adik Tega Habisi Nyawa Kakak Kandung di Ciamis Alasannya Karena Ini

JABARNEWS | CIAMIS – Seorang pria NS (23) warga Dusun Kubangpari Desa Ciherang Kecamatan Banjarsari Kabupaten Ciamis nekat menghabisi nyawa kakak kandungnya AMM (36) setelah terlibat perkelahian dengan adik kandungnya. Keduanya berkelahi lantaran sang adik tersulut emosi, melihat kakak kandungnya AMM tersebut selalu memarahi kedua orang tuanya dengan tanpa sebab.

“Kejadian perkelahian hingga berujung kematian tersebut terjadi pada 17 September 2019,” katanya Kapolres Ciamis AKBP Bismo Teguh Prakoso di Mapolres Ciamis, Selasa (22/10/19).

Baca Juga:  Ini Kabar Baik Soal Insentif Tenaga Kesehatan Covid-19

Kapolres Ciamis AKBP Bismo Teguh Prakoso mengatakan bahwa sebelum terjadi perkelahian hingga menyebakan sang kakak tewas, sang adik dan kakak ini awalnya terlibat percekcokan.

“Awalnya sang adik (pelaku) menasehati sang kakak (korban) yang selalu menganiaya kedua orang tuanya, namun pada saat dinasehati oleh sang adik, sang kakak ini tidak menerima dinasehati, hingga terjadilah perkelahian,” ucap AKBP Bismo.

Baca Juga:  Karena Ini, Biaya Hotel Isolasi Mandiri Pasien Covid-19 Dialihkan dari BNPB ke Pemda

AKBP Bismo menerangkan, setelah sang kakak diketahui meninggal, sang adik segera menguburkan jenazah sang kakak, agar kematian sang kakak tidak terendus warga sekitar.

“Sang adik ditangkap tanpa melakukan perlawanan, dia koperatif dan menyerahkan diri ke polisi,” ujar Kapolres Ciamis.

Baca Juga:  Jelang Bulan Ramadhan, Polres Sumedang Amankan Ratusan Botol Miras

Berdasarkan hasil autopsi, bagian kepala sang kakak retak dan mengalami pendarahan akibat pukulan sang adik yang bertubi-tubi.

Guna mempertanggungkan perbuatannya, sang adik diganjar pasal 351 (3) KUHP Pidana dan pasal 184 (4) KUHP Pidana dengan ancaman kurungan 7 Tahun. (CR1)