Jaksa Agung Tunda Eksekusi Baiq Nuril

JABARNEWS | JAKARTA – Kejaksaan Agung menyetujui permohonan penundaan eksekusi terpidana kasus ITE, Baiq Nuril Maknun sambil menunggu terbitnya amnesti Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Jaksa Agung Muhammad H Prasetyo, mengatakan, tahapan eksekusi Baiq Nuril pasca putusan Mahkamah Agung belum akan dilaksanakan kejaksaaan.

Prasetyo menyatakan dalam menangani kasus ini dirinya akan memperhatikan kemanfaatan atas hukum sendiri.

Baca Juga:  2 Terduga Teroris Berhasil Diamanakan Densus 88 di Bandung

“Kami lihat kepentingan hukum yang lebih besar yaitu kepentingan hak asasi manusia khususnya kaum perempuan. Ini adalah bagian dari politik kesetaraan gender,” kata Prasetyo di Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta, Jumat (12/7/2019).

Baca Juga:  66 Kali Gempa Susulan Guncang Lombok, Korban Bertambah

Ditempat yang sama Baiq Nuril Maknun, mengaku bahagia setelah mendengar langsung bahwa Jaksa Agung H Muhammad Prasetyo menerima permohonan penangguhan eksekusi putusan perkaranya.

“Bahagia sekali. Karena tadi ada kepastian dari Kejaksaan Agung untuk tidak ada eksekusi,” kata Nuril yang didampingi Rieke Diah Pitaloka.

Baca Juga:  Mantul, Pemkot Bandung Populerkan Kang Pisman di ICE 2019

Putri Baiq Nuril rencananya akan menjadi salah seorang anggota pengibar bendera pada HUT RI yang digelar di Provinsi Nusantara Tenggara Barat, 17 Agustus 2019. “Mudah-mudahan ini menjadi kemenangan, mohon doanya ya,” kata dia.(Kis)

Jabar News | Berita Jawa Barat