Waduh.. Cerai via Online di Ciamis Peringkat Tertinggi Nasional

JABARNEWS | CIAMIS – Walaupun masih dalam tahap sosialisasi, proses cerai via online (E-Court) di Pengadilan Agama Kelas 1A Kabupaten Ciamis per 17 September 2019 telah mencapai 1.236 pendaftar gugatan cerai.

“Pendaftaran cerai via online di Kabupaten Ciamis ini telah menduduki peringkat yang paling tinggi secara nasional,” kata Drs. Ahmad Sanusi, SH. MH selaku Humas Pengadilan Agama Kelas 1A Kabupaten Ciamis, kepada Jabarnews.com, Senin (21/10/19).

Baca Juga:  Pemkot Bandung Bentuk Satlak Penanggulangan Bencana Hingga ke Tingkat Kelurahan

Menurutnya, pemanggilan secara elektronik atau via online, masyarakat tidak lagi dibebani dengan masalah biaya dan tidak repot bolak balik, namun sebelumnya harus ada kesepakatan terlebih dahulu dengan proses perjanjian kepada yang bersangkutan,” tutur Drs. Ahmad.

“Kalau yang manual kan kita panggil ke orang yang bersangkutan melalui surat resmi dan patut, kalau yang bersangkutan tidak ada, panggilan harus disampaikan ke Kelurahan/Desa untuk disampaikan ke pihak yang dipanggil,” ujarnya.

Baca Juga:  Ini Manfaat Daun Lobak Bagi Kesehatan, Diantaranya Cegah Kanker

Namun kalau proses melalui e-court atau cerai via online, maka Pengadilan hanya melakukan pemanggilan melalui email atau kontak whatsapp yang bersangkutan.

Baca Juga:  Ambu Anne: Ada Dua Kecamatan Masuk Zona Hijau di Purwakarta

Ahmad memandang, masyarakat Kabupaten Ciamis secara umum sudah melek teknologi, sehingga dia mampu memamfaatkan fasilitas teknologi informasi.

“Kasus gugatan cerai diatas rata-rata disebabkan faktor ekonomi,” jelasnya.

Oleh sebab itu, Ahmad berharap lapangan pekerjaan di Kabupaten Ciamis terus ditingkatkan, supaya tingkat angka pengangguran menurun, dan akhirnya dapat mengurangi angka penceraian. (CR1)