Mang Oded : Konsultan Bangunan Wajib Punya Lisensi

JABARNEWS | BANDUNG – Wali Kota Bandung, Oded M Danial mengatakan, Surat Lisensi Bekerja Perencana (SLBP), bakal dikeluarkan oleh Dinas Tata Ruang (Distaru) Kota Bandung yang berlaku selama 3 tahun.

Menurut Oded, untuk melakukan pekerjaan perencanaan, pengawasan pelaksanaan pemeliharaan dan pengkajian teknis bangunan di wilayah Kota Bandung, seorang ahli bangunan harus memiliki SLBP.

Baca Juga:  Adi Setiawan Salah Satu Calon Terkuat Dalam Pemilihan Ketua IPNU Jabar

”Mungkin ini semacam pemberian SIM tapi bukan Surat Izin Mondok (nginap). Jadi ini sebagai lisensi buat mereka, sebagai tupoksi konsultan pengawasan perencanaan dan pembangunan Kota Bandung,”ucap Oded

Menurutnya, dengan adanya SLBP ini diharapkan penataan di Kota Bandung lebih rapih lagi. Pihaknya mengatakan, untuk saat ini masih menyasar bangunan besar belum sampai bangunan rumah tangga.

Baca Juga:  Berwisata Ke Kebun Binatang Bandung Sambil Mengenal Ragam Jenis Satwa

” Harapan saya dengan adanya mereka mempunyai lisensi ini nanti kedepanya di Kota Bandung semakin rapih, tidak lagi hal yang tidak di inginkan. Untuk saat ini yang gede-gede dulu seperti hotel, resto, ke depanya semuanya harus,” jelasnya.

Kepala Distaru Kota Bandung, Iskandar Zulkarnaen mengatakan, untuk mendapatkan SLBP tidak di pungut biaya, karna hanya mengikuti assesment dan sudah ada Peraturan Wali Kota (Perwal).

Baca Juga:  Berkonsep Ala Bangunan Eropa Di Yogyakarta Ini, Bisa Jadi Tujuan Wisata Kalian

”Untuk mendapatkan SLBP gratis ini kan cuman ikut assesme harus ada tesnya, ini bisa per-orangan. Ada Perda Bangunan dan ada perwal sudah kita keluarkan sesuai regulasi,” ucapnya. (Red)