Polres Cirebon Ungkap Jual Beli Narkoba Secara Online

JABARNEWS | CIREBON – Satnarkoba Polres Cirebon Kota mengungkap kasus penyalahgunaan narkoba berbagai jenis dalam kurun waktu dua minggu dan berhasil menangkap sedikitnya enam pelaku pengedaraan narkoba di wilayah hukum Polres Cirebon Kota. Kamis (24/10/2019) Pukul 16.15 WIB.

Kapolres Cirebon Kota Roland Rolnady mengatakan beberapa kasus peredaraan narkoba berhasil diungkap, dari berbagai jenis mulai dari sabu, ganja, tembakau gorila dan obat-obatan.

Baca Juga:  Komsos Prajurit TNI dengan Pengrajin Tampah Bambu

“Dari enam pengedar ini mereka mengedarkan berbagai jenis narkoba, seperti ganja, sabu dan tembakau gorila,” ungkap Roland.

Roland melanjutkan dari beberapa kasus peredaran ada pelaku yang merupakan residivis pada kasus yang sama, mengambil narkoba dari dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) yang kemudian di edarkan di masyarakat.

Baca Juga:  Imam Masjid Dianiaya saat Shalat Subuh, Pelaku Bilang Begini

Roland menjelaskan ada juga pelaku peredaraan narkoba tembakau gorila yang di beli melaluli online yang kemudian di edarkan ke pelajar dan mahasiswa.

“Pelaku merupakan residivis kasus narkoba, dan ini jaringan Lapas, dan ada juga pelaku peredaraan tembakau gorila yang dibeli melalui online dan di edarkan ke pelajar serta mahasiswa,” ungkapnya.

Baca Juga:  Empat Kecamatan di Cianjur Dapat Program Rutilahu, Anggaran Rp1,9 Milyar Sasar 95 Penerima

Barang bukti yang disita Polres Cirebon Kota, yakni 12 paket sabu dengan total 11,4 gram, ganja kering 2 paket seberat 22 gram, 1 paket tembakau gorila seberat 0,7 gram, pil dextro 8.392 butir, tramadol 382 butir, trihek 517 butir, doble L 790 butir. (One)