Langgar Kode Etik, Anggota KPU Karawang Dipecat

JABARNEWS | KARAWANG – Dianggap telah melakukan perbuatan yang menyalahi aturan, bertemu dengan calon legislatif (caleg) dan menerima uang dari caleg tertentu saat Pemilu 2019. Seorang anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Karawang Asep Saefudin Muksin diberhentikan secara tidak hormat oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu, karena terbukti melanggar kode etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat Miftah Farid, di Karawang, mengatakan sudah menerima putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu tentang pemberhentian seorang anggotanya.

Baca Juga:  Kulkas Dua Pintu Ini Ada Fitur Magic Room, Ini Keunggulannya

“Pemberhentian Asep Saefudin Muksin dari anggota KPU Karawang tersebut sesuai dengan Surat Putusan Nomor 220/PKE-DKPP/VIII/2019,” ujar Farid.

Dalam putusan itu terungkap kalau pada Pemilu 2019, Asep Saefudin melakukan pertemuan dengan caleg DPR RI dari Partai Perindo EK Budi Santoso. Selain itu, Asep juga menerima uang dari caleg tersebut sebanyak Rp742.800.000.

Baca Juga:  Tips Nyaman Berbusana Meski Sedang Hamil

“Uang ratusan juta itu diterima tiga tahap saat masa kampanye Pemilu 2019. Selanjutnya, uang tersebut diberikan kepada sejumlah Ketua PPK se-Kabupaten Karawang,” jelasnya.

Terkait dengan putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu itu, Farid mengatakan pihaknya bersifat pasif. Kewenangan pengangkatan anggota KPU Karawang sebagai pengganti Asep Saefudin itu wewenang KPU Pusat.

Baca Juga:  Emil Harap Tiga Raperda Segera Disahkan

Menurut Farid, penggantian anggota KPU Karawang itu bisa saja diambil dari peserta seleksi komisioner KPU beberapa tahun lalu, sesuai dengan urutan raihan terbaik.

Selain mengeluarkan putusan terhadap Asep Saefudin, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu juga menerbitkan putusan Nomor 221/PKE-DKPO/VIII/2019 yang menyatakan 12 Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di Karawang tidak layak lagi menjadi penyelenggara kegiatan Pemilu, termasuk pada Pilkada Karawang 2020. (Ara)