Nah! Tahun Depan Jokowi Akan Gaji Pengangguran, Ini Caranya

JABARNEWS | BANDUNG – Rekrutmen bagi masyarakat yang ingin mendapatkan kartu pra kerja akan dilakukan secara terbuka. Rencananya Presiden Jokowi akan memberikan kartu pra kerja dan gaji untuk para pengangguran mulai 2020. Kartu pra kerja mulai bisa digunakan pada Januari 2020.

Pemerintah menargetkan ada 2 juta orang pengangguran yang menerima gaji dari pemerintah sembari menunggu mendapatkan pekerjaan. Pemerintah akan menggandeng platform dompet digital atau e-wallet untuk penyaluran gaji para peserta. Lewat program kartu pekerja ini, para pengangguran akan mendapat pelatihan dan gaji dari pemerintah Rp300-500 ribu per bulan selama 3 bulan saja.

Baca Juga:  Rumah Ibadah di Kota Bandung Bisa Gelar Kegiatan Keagamaan, Ini Syaratnya

Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko menerangkan terkait syarat pemerintah tidak akan terlalu kaku. Intinya hanya membekali masyarakat agar bisa mendapatkan pekerjaan.

“Anggarannya ini sementara yang akan diselenggarakan kurang lebih 2 juta,” kata Moeldoko di Kemenko Perekonomian setelah Rakor Persiapan Kartu Pra Kerja (24/9/2019) dilansir cnbc.com

Baca Juga:  M. Nuh: Pemidanaan Pemred Banjarhits Preseden Buruk Kemerdekaan Pers

Program ini sifatnya terbuka, siapa saja berhak mendaftar untuk mendapatkan kartu pra kerja tanpa ada pembatasan usia.

“Ya harapan kita Januari sudah On,” katanya.

Model yang dikembangkan itu bisa melalui digital atau yang sekarang ini tengah dijalankan oleh Kementerian Ketenagakerjaan. Untuk mengolah semua ini akan dibentuk Project Management Officer (PMO).

“Ini Moeldoko daftar di sini, ini kursus ini, kan itu PMO akan mengikuti ini anak ini aktif atau tidak. Main-main atau tidak,” katanya mengumpamakan.

Baca Juga:  Dukung Pemerintah, PT PYFA Prioritaskan Produksi Obat Terapi Covid-19

Seperti diketahui, kartu pra kerja merupakan suatu kebijakan yang bisa menjadi pembekalan kepada para calon pekerja dan pengangguran. Melalui kartu tersebut, lulusan SMA, SMK, perguruan tinggi, yang belum bekerja dan terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) akan dibekali pelatihan. (Red)