KPU Depok: Jumlah DPT Diprediksi Bertambah di Pilkada

JABARNEWS | DEPOK – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Depok, Nana Shobarna mengatakan, untuk Pemilihan Umum atau Pemilu 2019 telah terjadi peningkatan jumlah daftar pemilih tetap di wilayah itu. KPU Kota Depok telah menetapkan jumlah minimum dukungan persyaratan dan persebaran wilayah Kecamatan bagi pasangan calon perseorangan pada pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Depok 2020 mendatang.

Bagi bakal calon, yang hendak maju diharuskan memiliki persentase dukungan kurang lebih 6,5 persen dari jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pilkada terakhir, diketahui berjumlah 1.309.338 jiwa.

“Dengan kata lain, jumlah minimum dukungan yaitu 85.107 Jiwa,” Ucap Ketua KPU Depok Nana Sobarna.

Baca Juga:  Duh! DPRD Jabar Ungkap Guru Honorer Masih Minim Perhatian Pemerintah

Dukungan dibuat dalam bentuk surat yang disertai dengan fotokopi Kartu Tanda Penduduk (E–KTP) atau surat keterangan yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil.

“Ini untuk membuktikan bahwa, pendukung tersebut adalah penduduk yang tinggal di wilayah administratif yang sedang menyelenggarakan pemilihan paling singkat satu tahun, dan terdaftar dalam daftar pemilih tetap Pemilihan Umum sebelumnya,” katanya.

Nana menuturkan, untuk aturan–aturan pada Pilkada 2020 diakuinya masih sama seperti Pilkada sebelumnya yaitu mengacu pada UU no 10 tahun 2016.

“Kalau Pilkada tahun lalu (Pilgub, Pilpres, Pileg 2018) mengacu pada UU No 7 tahun 2017, nomenklatur memang mengalami perubahan tapi tidak banyak hanya satu dua saja. Tapi, tidak berpengaruh besar,” tuturnya.

Baca Juga:  DPRD Jabar Sayangkan Minimnya Sosialisasi ASO kepada Masyarakat

Selain itu, sebagai tahapan awal Pilkada KPU Depok juga telah melakukan sosialisasi pesta demokrasi tersebut bersama stakeholder pemerintahan yang berwenang yaitu Kesbangpol, kepada para pemilih pemula.

Menurut dia, berdasarkan data jumlah pemilih pemula di Kota Depok pada DPT tahun lalu mencapai kurang lebih 24.000. Jumlah tersebut, diperkirakan bertambah pada Pilkada 2020 mendatang, pasalnya banyak generasi milenial yang bertambah usia (berumur 17 tahun).

“Kemudian, kita juga berkoordinasi dengan pihak kepolisian untuk memastikan keamanan jelang Pilkada. Rencananya, koordinasi juga akan dilakukan dengan Forkopimda. Waktunya, nanti kita sesuaikan dengan mereka,” terangnya.

Nana menjelaskan, proses tersebut sangatlah penting sebab KPU Depok ingin mengedepankan sistem transparasi dalam tahapan Pilkada.

Baca Juga:  Kerap Dilanda Banjir, DPRD Jabar Minta Pemprov Segera Perbaiki Saluran Air di Jalan Mangkubumi Tasikmalaya

“kita ingin menyampaikan progres persiapan dalam melaksanakan kegiatan PIlkada,” jelasnya.

Selanjutnya, masih menurut Nana bagi Bakal Calon yang hendak mendaftar lewat jalur perseorangan bisa menyerahkan persyaratan pencalonan di Bulan Desember 2019 hingga Maret 2020.

“Untuk Bulan Januari 2020 mendatang, akan dilakukan perekrutan PPK dan PPS. Dilanjutkan, pendaftaran calon (partai) dari Bulan Februari hingga Juni,” ujarnya.

Bulan Juli, penerangan pasangan calon. Sedangkan penetapan calon di bulan Juli, kemudian bulan Agustus kampanye.

Seperti diketahui, pada Pemilu 2019, KPU Depok menyiapkan 5.759 TPS yang tersebar di 11 kecamatan. (Red)