Pencuri Spesialis Rumsong di Depok Terkapar Diterjang Timah Panas

JABARNEWS | DEPOK – Suharmadi (50) dan Zulfikar (20) warga Manggarai, Jakarta Timur diamankan Unit Reskrim Polsek Cimanggis. Keduanya terciduk ketika hendak melakukan aksi pencurian di Perumahan Bukit cengkeh II Blok D 3 Rt 04 RW 16 Kelurahan Tugu, Kecamatan Cimanggis. Keduanya ditangkap dan menembak dua pelaku spesialis pencurian rumah kosong yang kerap membawa senjata air soft gun.

Kapolresta Depok AKBP Azis Andriansyah kepada wartawan mengatakan dua pelaku ini melakukan aksi membawa senjata api jenis soft gun untuk menakuti korbannya. Pelaku diamanakan di Jalan Gas Alam, Kelurahan Curug, Kecamatan Tapos oleh Tim Buser Polsek Cimanggis saat melakukan observasi.

Baca Juga:  Angin Kencang, Kebakaran Gunung Ciremai Makin Meluas

“Dua pelaku ini spesialis mencuri rumah kosong. Pelaku mencuri dengan cara mencongkel pintu rumah dalam keadaan kosong dan mengambil barang milik korban,” katanya.

Lalu anggota melihat plat motor B 3327 PFE motor jenis Vario abu abu yang dikendarai pelaku saat melakukan pencuriaan di rumah kosong di daerah Perumahan Bukit Cengkeh yang terekam CCTV .

“Dari hasil pengamatan dan pengintaian tim Buser Polsek Cimanggis anggota kami menyebar di lokasi penangkapan, dua tersangka ini diketahui terekam CCTV saat beraksi berikut motornya yang ada di TKP pernah terjadi di Perumahan Bukit Cengkeh II,” katanya.

Baca Juga:  Thoriqoh Nashrullah Fitriyah : Tak Ada SMA Negeri di Kecamatan Pameungpeuk Kabupaten Bandung

Saat penangkapan dua tersangka ini, kata Firdaus, Tim Buser Polsek Cimanggis melakukan tindakan tegas dan terukur melumpuhkan dua tersangka ini dengan tembakan di kakinya.

Sebab, dua tersangka ini melakukan perlawanan saat dilakukan penangkapan oleh anggotanya. Selanjutnya, anggota membawa pelaku ke Polsek Cimanggis untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Dari tangan kedua pelaku polisi mensita barang bukti antara lain senjata gengam jenis soft gun, linggis, mata kunci T buat buka kunci, obeng, dua buah HP yang diduga hasil curiaan, dan satu 1 unit sepeda motor vario warna abu abu yang dipakai sarana aksi dengan nomor Polisi B 3327 PFE yang merupakan milik tersangka.

Baca Juga:  Jadi Perhatian Khusus Pemerintah, Wilayah Ciayumajakuning Mampukah Berkembang?

Dari keterangan tersangka telah melakukan pencuriaan rumah kosong sebanyak 10 tempat.

“Diantaranya tujuh TKP wilayah Kecamatan Cimanggis, dua wilayah Kecamatan Beji, dan satu wilayah Kecamatan Sukmajaya,” paparnya.

Polres Depok kemudian mengamankan kedua pelaku dan dikenakan pasal 363 KUHP terkait pencurian dengan pemberatan. (Red)