Kakorlantas: Layanan e-Samsat Cegah Pungli

JABAR NEWS | JAKARTA – Pemberlakuan sistem Samsat Online dipercaya Kakorlantas Polri Irjen Royke Lumowa selain permudah masyarakat. Samsat Online juga bertujuan untuk menghindari pungutan liar atau pungli.

Hal ini dikatakan Royke saat acara Penandatangan Naskah Kesepahaman (MoU) tentang e-Samsat di Jakarta, dilansir dari http://ntmcpolri.info, Kamis (07/09/2017).

“Iya untuk menghindari pungli. Sebab, pemba­yaran dilakukan online, tidak dengan transaksi tunai di kantor Samsat ataupun bertransaksi dengan petugas. Semua pembayaran melalui elektronik atau online,” katanya.

Baca Juga:  KPM di Kabupaten Bandung Terima BST Tahap III, Ini Pesan Mensos

Kakorlantas pun menerangkan teknis pelaksanaan e-Samsat yaitu bila para wajib pajak ingin membayar Pajak Kendaraan bermotor (PKB) tak perlu datang ke Samsat asal. Royke yakin layanan e-Samsat mempermudah para wajib pajak.

Baca Juga:  Ingin Turun Berat Badan? Tak Perlu Lapar, Begini Caranya

“Dia (wajib pajak) boleh bayar pajak di Bandung untuk kendaraan yang doku­mennya dikeluarkan Samsat Bali. Dia boleh bayar di Surabaya untuk Jakarta,” terangnya.

Diketahui, layanan sistem e-Samsat untuk sementara hanya berlaku bagi kendaraan-kendaraan yang dokumen kendaraannya diterbitkan Samsat wilayah Pulau Jawa dan Bali.

Baca Juga:  Objek Wisata di Sergai Abai Imbauan Pemerintah, Bersiap Sanksi Menanti?

Namun Kakorlantas Polri pun tetap berencana layanan e-Samsat akan disempurnakan ke seluruh Indonesia.

“Terkait dengan Samsat Online ini baru tujuh provinsi yang terintegrasi. Ini dilakukan secara bertahap di tingkat nasional, kami mulai dengan Jawa-Bali dulu,” ujarnya. (*)

Jabar News | Berita Jawa Barat