Nico Siahaan Diperiksa KPK Terkait Kasus TPPU Eks Bupati Cirebon

JABARNEWS | JAKARTA – Sebagai pengembangan perkara suap terkait perizinan di Pemerintah Kabupaten Cirebon, Jawa Barat. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa anggota DPR RI 2019-2024 dari Fraksi PDI Perjuangan Junico Siahaan alias Nico Siahaan dalam penyidikan kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan tersangka mantan Bupati Cirebon Sunjaya Purwadisastra (SUN).

“Yang bersangkutan dijadwalkan diperiksa sebagai saksi terkait TPPU atas nama Sunjaya Purwadisastra,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa (29/10/2019).

Baca Juga:  Komisi IV DPRD Kawal Pembangunan 46 Ribu Rutilahu di Jabar

Diberitakan sebelumnya pada November 2018, KPK juga telah memeriksa Nico sebagai saksi terkait penerimaan gratifikasi dengan tersangka Sunjaya.

Saat itu, KPK mendalami pengetahuan saksi tentang penyelenggaraan kegiatan parpol di bulan Oktober 2018. Terkait dengan kegiatan tersebut, sebelumnya dari pihak lain, KPK menerima pengembalian uang Rp250 juta. Dana diberikan sebagai sumbangan untuk kegiatan Parpol di Hari Sumpah Pemuda tahun 2018.

“Diduga uang tersebut diberikan tersangka SUN sehingga pengembalian tersebut dibuatkan berita acara dan menjadi bagian dari berkas perkara ini,” kata Febri saat itu.

Baca Juga:  Sekwan DPRD Jawa Barat Terima Kunjungan Kerja DPRD Kabupaten Solok Selatan Bahas Tata Tertib Dewan

KPK menemukan indikasi sumber dana tersebut terkait dengan “fee” proyek di Cirebon yang juga menjadi salah satu objek penanganan perkara.

“Kami imbau jika ada pihak lain yg menerima agar segera mengembalikan pada KPK karena akan dipertimbangkan sebagai faktor yang meringankan,” ungkap Febri.

Namun Febri tidak menyebutkan siapa orang yang mengembalikan uang tersebut. Nico diketahui adalah ketua panitia peringatan Sumpah Pemuda “Satu Indonesia Kita” PDIP 2018 pada 28 Oktober 2018.

Baca Juga:  Antisipasi Kecelakaan, Ketua DPRD Jabar Minta Pengusaha Bus Angkutan Rutin Melakukan Pengecekan Kendaraan

Seperti diketahui, Sunjaya telah diproses KPK dan divonis bersalah oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung dalam kasus suap tersebut. Adapun total penerimaan tersangka Sunjaya dalam perkara TPPU adalah sebesar sekitar Rp51 miliar.

Atas dugaan tersebut, Sunjaya disangkakan melanggar Pasal 3 dan atau Pasal 4 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. (Red)