JABARNEWS | BANDUNG - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memperingati Hari Oeang (Hari Uang) yang jatuh tiap tanggal 30 Oktober. Namun, tahukah kapan Indonesia sebenarnya memiliki mata uang sendiri?
Tepatnya pada 30 Oktober 1946, secara resmi Oeang Republik Indonesia (ORI) diedarkan pertama kalinya yang kemudian menjadi alat pembayaran resmi di Indonesia.
ORI pertama dicetak oleh Percetakan Canisius, penerbitan uang ini diangap penting karena uang menjadi lambang utama suatu negara merdeka serta sebagai alat untuk memperkenalkan Indonesia kepada khalayak umum.
Mengutip laman Kemenkeu.go.id, Rabu (30/10/2019), Pada saat itu Wakil Presiden Mohammad Hatta dalam Pidato radio melalui RRI, yogyakarta pada 29 Oktober 1946 Pukul 20.00, menyatakan tentang pemberlakuan ORI ini.
Kemudian keberadaan uang ORI ini pun langsung menggugurkan peredaran mata uang lain seperti uang Jepang, uang NICA, dan uang Javasche Bank yang resmi tidak berlaku lagi.
Halaman selanjutnya 1 2
Tepatnya pada 30 Oktober 1946, secara resmi Oeang Republik Indonesia (ORI) diedarkan pertama kalinya yang kemudian menjadi alat pembayaran resmi di Indonesia.
Baca Juga:
Kementerian PUPR Akan Bangun Jalan Nasional Sei Rampah Jadi Dua Jalur
Berenang di Danau Toba, Pelajar SMA Tewas Tenggelam
ORI pertama dicetak oleh Percetakan Canisius, penerbitan uang ini diangap penting karena uang menjadi lambang utama suatu negara merdeka serta sebagai alat untuk memperkenalkan Indonesia kepada khalayak umum.
Mengutip laman Kemenkeu.go.id, Rabu (30/10/2019), Pada saat itu Wakil Presiden Mohammad Hatta dalam Pidato radio melalui RRI, yogyakarta pada 29 Oktober 1946 Pukul 20.00, menyatakan tentang pemberlakuan ORI ini.
Kemudian keberadaan uang ORI ini pun langsung menggugurkan peredaran mata uang lain seperti uang Jepang, uang NICA, dan uang Javasche Bank yang resmi tidak berlaku lagi.
Halaman selanjutnya 1 2