Sekda Purwakarta: Galian Tanah di Sukatani Masih Ditutup Hingga Kantongi izin

JABARNEWS | PURWAKARTA – Aktivitas penambangan tanah merah di Desa Sukajaya, Kecamatan Sukatani, sudah di tutup Pemerintah Kabupaten Purwakarta berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Lapangan Nomor 503/46/BAP/Lapangan/Gakda/2019.

Hal tersebut diungkapkan Sekretaris Daerah (Sekda) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Purwakarta, H. Iyus Permana, saat ditemui di acara penutupan TMMD di Desa Cisaat, Kecamatan Camapaka, pada Rabu (30/10/2019).

Baca Juga:  Soal Perkembangan Uji Klinik Vaksin Covid-19 Sinovac, Begini Kata BPOM

“Pengusaha dan penanggung jawab usaha galian tanah merah tengah menempuh prosedur izin yang berlaku dari Dinas ESDM Provinsi Jawa Barat,” ungkapnya.

Baca Juga:  Urban Village Telkom Komitmen Branding dan Promosi Desa Wisata

Namun, lanjut dia, galian tanah merah harus menghentikan kegiatan sampai mendapatkan perizinan dari Dinas ESDM Provinsi Jawa Barat.

“Galian tanah merah ini akan terus di tutup sampai mendapatkan izin dari dari Pemprov Jabar,” singkatnya. (Gin)

Baca Juga:  Duh! Dua Hektar Sawah Tergerus Longsor di Langkaplancar Pangandaran, Petani Terancam Gagal Panen