Oknum Kades Cipakat Ditetapkan Tersangka Penyalahgunaan Dana Desa

JABARNEWS | TASIKMALAYA – Oknum Kepala Desa Cipakat, Kecamatan Singaparna, Kabupaten Tasikmalaya berinisial AG telah ditetapkan sebagai tersangka kasus penyalahgunaan dana desa tahun 2017.

“AG diduga telah menyalahi aturan dengan menyalahgunakan dana desa untuk pajak bumi bangunan. Berdasarkan hasil audit, kerugian negara yang dilakukan AG mencapai Rp 129.469.041,” ucap Kapolres Tasikmalaya, AKBP Dony Eka Putra saat konferensi pers di Mapolres Tasikmalaya, Rabu (30/10/2019).

Baca Juga:  Tiga Keutamaan Tadarus Al Quran Di Bulan Ramadhan, Bisa Memberikan Syafaat

Berdasarkan keterangan AG, saat menjabat menjadi Kepala Desa periode ketiga tanggal 18 Desember 2017 lalu, terdapat tunggakan pajak sebesar Rp 108 juta, atas desakan Kepala Dusun dan Kolektor, AG menutup tunggakan tersebut dari anggaran dana desa.

Baca Juga:  Bulan September, Kemenkes Kejar Target 2 Juta Vaksinasi Covid-19 per Hari

“Kasus ini akan terus kita kembangkan. Adapun oknum tersangka AG kasusnya sudah P21, dan akan segera limpahkan kasusnya ke Kejaksaan esok hari,” kata Kapolres.

Atas perbuatannya, tersangka AG dijerat dengan Pasal 3 UU RI 1999 Nomor 20 Tahun 2001 dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.

Baca Juga:  Masih Lekat dengan Bandung, Kim Kurniawan Bicara Adaptasi dengan PS Sleman

Sementara itu itu AG, saat ditanya awak media mengaku terdesak menggunakan uang dana desa untuk membayar tunggakan pajak bumi dan bangunan (PBB).

“Saya terdesak, ingin cepat lunas. Jadi saya akhirnya bayarkan anggaran dana desa untuk bayar pajak bumi bangunan,” ungkap AG. (CR1)