Ibu Laporkan Anak Tiri Atas Dugaan Penipuan Harta Warisan

JABARNEWS | BANDUNG – Seorang anak tiri dilaporkan ke Polrestabes Bandung atas tindakan penipuan kepada ibunya. Ibu bernama Dian Novina itu melaporkan anak tirinya LRSP (40) alias Luke atas penipuan soal harta warisan di wilayah Gunungbatu, Kecamatan Cicendo, Kota Bandung.

“Saya diberikan tanah oleh yang bersangkutan. Namun ternyata palsu, bahkan masih sengketa,” kata Dian di Mapolrestabes Bandung, Jalan Jawa, Rabu (30/10/2019).

Tanah itu ternyata bukan milik mantan suaminya Muhammad Willy Suganda. Bahkan tanah tersebut sudah dihuni oleh sekitar 700 kepala keluarga. Pihaknya berkali-berkali mencoba berbaik hati menghadapi Luke, namun yang bersangkutan tidak ada niat menyelesaikannya dengan cara baik-baik.

Baca Juga:  Bandung Heritage, Komunitas Asyik Yang Juga Serius

“Berulang kali saya kirimkan surat elektronik namun jawabannya selalu sama yaitu harus melalui pengacara,” kata dia.

Dian mengatakan bahwa dia hanya ingin membagi warisan suaminya sesuai dengan hukum Islam yang berlaku. Anehnya, saat Dian mendatangi pengadilan agama, penyelesaian kasus mendiang suaminya itu sudah selesai.

“Tanpa ada persetujuan kedua belah pihak, tiba-tiba selesai saja,” kata Dian.

Baca Juga:  Inspiratif, Kisah Pemuda di Purwakarta Yang Kini Punya Pabrik Keramik Sendiri

Untuk diketahui, saat meninggal dunia Muhammad Willy Suganda meninggalkan sejumlah harta gono gini, di antaranya sebuah hotel di Jalan Riau, rumah di Jalan Setiabudi, tanah di Lembang, tanah di Ciawi dan berbagai aset lainnya.

Kuasa Hukum Dian Novina, Sri Suharyono menyatakan laporan kliennya dengan No LP/2803/X/2019/JBR/POLRESTABES ini didasari berbagai hal, diantaranya adalah perdamaian tahun 2012 lalu tanpa sepengetahuan Dian.

“Dalam surat perdamaian itu, Ibu Dian mendapatkan uang senilai Rp15 milyar dan tanah di Cicendo seluas 2.1 hektar tepatnya di sebelah apartemen Gateway Pasteur, Kelurahan Sukaraja, Kecamatan Cicendo. Namun tanah dan sertifikat tersebut palsu,” kata Sri.

Baca Juga:  Nelayan Hilang di Pantai Santolo Berhasil Ditemukan

Karena surat tanah dan sertifikat itu palsu, Sri pun mendampingi Dian untuk melaporkan hal itu ke Polrestabes Bandung.

“Kami melaporkan terkait kasus penipuan dan penggelapan,” kata dia.

Wakasat Reskrim Polrestabes Bandung Kompol Suparma tidak menampik adanya laporan tersebut. Jika ada indikasi perbuatan melawan hukum, maka kasus ini aoan ditingkatkan ke tahap penyidikan. (Red)