KPK Panggil Dua Saksi Kasus Suap Lapas Sukamiskin

JABARNEWS | JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), memanggil dua saksi dalami penyidikan kasus suap pemberian fasilitas atau perizinan keluar Lapas Kelas I Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.

Dalam pemeriksaannya itu, KPK menjadwalkan dua saksi untuk dua tersangka berbeda dalam kasus tesebut, yakni Direktur Utama PT Glori Karsa Abadi Rahadian Azhar (RAZ) dan Tubagus Chaeri Wardana (TCW) alias Wawan (warga binaan).

Baca Juga:  Mang Oded: Maaf, Ini yang harus Kita Jalani, PPKM Darurat

“Hari ini, dijadwalkan pemeriksaan terhadap dua orang saksi untuk dua tersangka berbeda RAZ dan TCW terkait dengan tindak pidana korupsi suap pemberian fasilitas atau perizinan keluar Lapas Kelas I Sukamiskin,” Ujar Febri Diansyah Juru Bcara KPK. Kamis, (31/10/2019).

Saksi untuk tersangka Rahadian, yaitu auditor muda Inspektorat Wilayah II Kementerian Hukum dan HAM periode 2017 Hari Purwanto, sedangkan saksi untuk tersangka Wawan adalah Executive Lounge Agent Hilton Bandung Rizka Putri.

Baca Juga:  Uu Ruzhanul Ulum Ungkap Kunci Tertib Arsip Pemerintah di Daerah, Ini Katanya

Sebelumnya KPK telah menteapkan, Rabu (16/10/2019), lima orang tersangka dalam pengembangan kasus tindak pidana korupsi pemberian dan penerimaan hadiah atau janji terkait dengan pemberian fasilitas atau perizinan keluar Lapas Kelas I Sukamiskin, Bandung.

Lima orang itu, yakni Kepala Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin (Maret 2018) Wahid Husein (WH), Kepala Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin (2016 sampai dengan Maret 2018) Deddy Handoko (DHA).

Baca Juga:  DP3AKB Majalengka: Posting di Sosmed Kini Harus Ramah Anak

Selanjutnya, Direktur Utama PT Glori Karsa Abadi Rahadian Azhar (RAZ), Tubagus Chaeri Wardana (TCW) alias Wawan swasta atau warga binaan, dan Fuad Amin (FA) yang pernah sebagai Bupati Bangkalan atau warga binaan. Namun, Fuad telah meninggal dunia saat penyidikan berjalan.(Ara)