Polisi Tangkap Terduga Pengedar Sabu di Cirebon

JABARNEWS | CIREBON – Terduga seorang pemuda pengedar narkoba jenis sabu, SR (30) ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polresta Cirebon, yang di dapati barang bukti sejumlah paket sabu seberat 48 gram. Kamis (31/10/2019)

Kasat Narkoba Polresta Cirebon, AKP Yaser Arafat, mengatakan pelaku SR ditangkap atas laporan warga yang curiga dengan gerak geriknya dan kemudian dilakukan pendalaman oleh anggotanya.

Baca Juga:  Di Cicalengka, Truk Bermuatan Elektrok Terguling Melintang Di Jalan

Kemudian, setelah dilakukan pengintaian beberapa hari oleh tim Satnarkoba, pada hari Jumat (25/10) sekitar pukul 23.00 WIB dilakukan penangkapan terhadap pelaku di kamar kosnya.

“Saat ditangkap pelaku tidak melawan dan kami melakukan penggeledahan langsung di lokasi penangkapan,” ujar Yaser.

Dari penggeledahan di tempat kos tersangka, petugas menemukan narkotika jenis sabu-sabu seberat 21,17 gram berbentuk kristal putih yang dibungkus plastik klip.

Baca Juga:  Sanghyang Heuleut, Wisata Alam Eksotis Purbakala

Kemudian lanjut Yaser, pihaknya juga menemukan 24 paket sabu-sabu seberat 27,43 gram berbentuk kristal yang dibungkus plastik putih bening terbalut dobeltip warna hijau.

“Secara keseluruhan barang bukti sabu yang kita sita dari tangan pelaku seberat 48,6 gram,” tuturnya.

Baca Juga:  Di IG Bojan Malisic Pamitan, Ribuan Netizen Komentar

Sementara itu, untuk saat ini tersangka berikut barang bukti sudah diamankan dan tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (Ara)