Polres Tasikmalaya: Mulai Berbagi Kamar Hingga Tarif Prostitusi Online

JABARNEWS | TASIKMALAYA – Polisi kembali mengungkap kasus prostitusi online. Kali ini di sebuah hotel di Kota Tasikmalaya. Di Tasikmalaya, sedikitnya lima perempuan, dan tiga pria yang diduga muncikari berhasil diamankan. Para wanita yang terlibat kasus PSK online, Wi (22) warga Karangnunggal, Ay (17) warga Cihideung, Fi (18) warga Garut, Fe (16) warga Cihideung dan Ri (17) warga Indihiang.

Berperan sebagai muncikari dalam kasus prostitusi online Az (29) warga Pangandaran dan Ar (20) warga Kawalu serta Ga (22) warga Cibeureum. Mereka masih menjalani pemeriksaan pihak Satreskrim Polres Tasikmalaya Kota.

Baca Juga:  KPU Purwakarta Akan Mulai Mendata Orang Dengan Gangguan Jiwa

Kepala Satuan Reserse dan Kriminal (Reskrim) Polres Tasikmalaya, AKP Dadang Sudiantoro mengungkapkan, penangkapan pelaku prostitusi online diawali informasi dari pegawai hotel. Mereka mencurigai aktivitas sekelompok muda-mudi ini.

“Kami gerebek mereka. Di lokasi ada barang bukti alat kontrasepsi dan sejumlah pakaian,” tuturnya seperti dikutip radartasikmalaya.com

Kasus ini terungkap berkat laporan pegawai salah satu hotel yang curiga karena dua kamar digunakan beramai-ramai oleh para pelaku. Dalam menjalankan praktiknya, mereka biasanya menyewa dua kamar. Satu kamar untuk tempat menunggu dan kamar lainnya sebagai tempat melayani pelanggan. Wi mengaku tidur berbarengan dengan teman-temannya saat tidak ada order.

Baca Juga:  Atasi Kram Perut Saat Haid Dengan Posisi Tidur Ini

“Mereka sebetulnya memakai modus lama dalam pemasaran prostitusi online. Pelaku biasanya memanfaatkan media sosial untuk medium antara penyedia jasa dan pelanggannya. Kemudian menyewa dua atau lebih kamar hotel yang nantinya dipakai untuk melayani pelanggan,” jelasnya.

Kamar ini biasanya dibagi dua. Kamar yang satu untuk tempat menunggu. Kamar yang satu lagi untuk melayani tamu. Cara macam ini lazim dalam operasional prostitusi online yang belakangan menjamur di mana-mana.

Baca Juga:  DPRD Jabar Nilai Bappeda Gegabah Tentukan Anggaran, Ini Alasannya

Dalam pemeriksaan polisi, kelima perempuan belia itu mengaku menjajankan dirinya dengan tarif yang sudah ditentukan. Sekali kencan singkat (short time), Rp500-700 ribu dan Rp2,7 juta untuk long time. Biaya itu sudah termasuk dengan sewa kamar.

“Dari tarif itu, muncikari dapat jatah Rp50 ribu setiap para gadis itu dapat tamu. Mereka tidak hanya di satu hotel. Praktik ini dijalankan dengan berpindah-pindah hotel. Wi mengaku pernah melayani pejabat,” pungkasnya. (Red)