Harga Rokok Segera Naik

JABARNEWS | JAKARTA – Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Heru Pambudi mengatakan, pemerintah akan segera mengumumkan berapa harga eceran tertinggi rokok di pasaran.

Hal tersebut imbas dari bakal naiknya cukai rokok sebesar 23 persen yang ditetapkan pemerintah di tahun depan.

Baca Juga:  Diskominfo Purwakarta Pasang CCTV Di Gudang Logistik Pemilu KPUD Purwakarta

“Nanti akan kita umumkan berapa harga eceran tertinggi untuk rokok, karena keputusan kemarin harus kita fallow dulu,” kata Heru, dilansir dari laman Merdeka.com, Sabtu (14/9/2019).

Kenaikan cukai rokok ujar Heru, salah satunya untuk menekan jumlah perokok terutama rokok ilegal yang beredar di industri.

Baca Juga:  Emil: Generasi Muda Harus Bersiap Hadapi Era Disrupsi Teknologi

Kemarin Kapolri juga menyampaikan dukungannya upaya-upaya yang ilegal ini agar tidak naik. Hal itu merupakan dukungan yang luar biasa yang disampaikan untuk men-support bea cukai dalam rangka memberantas yang ilegal.

Baca Juga:  Awas! BPBD Garut Sebut Longsor di Cilawu Masih Terus Terjadi

“Terkiat adanya potensi rokok ilegal ini kita kerja sama dengan aparat penegak hukum, baik itu dengan kepolisian dan TNI,” ucapnya. (Red)