Polisi Tetapkan Dirut Akumobil Dugaan Penipuan Mobil Murah

JABARNEWS | BANDUNG – Polisi Resor Kota Bandung resmi menetapkan Direktur Akumobil, BR, sebagai tersangka atas dugaan penipuan fintech mobil murah. Selain sang direktur, polisi juga tengah memeriksa sejumlah karyawannya sebagai saksi.

Kasat Reskrim Polrestabes Bandung AKBP M Rifai mengatakan, BR ditetapkan sebagai tersangka setelah dilakukan penyidikan terkait dugaan kasus penipuan Akumobil. Kini BR telah ditahan.

Baca Juga:  Tingkatkan Kesehatan & Kesamaptaan Polres Cirebon Kota Gelar Samjas

“Sudah kami tahan Dirutnya,” ujarnyai, dilansir dari ayobandung.com Sabtu, (2/11/2019).

Sebelumnya, kata dia, sebanyak tujuh orang yang terdiri atas direktur dan staf Akumobil telah diamankan guna pemeriksaan lebih lanjut. Berbeda dengan BR, enam orang lainnya masih berstatus sebagai saksi.

Baca Juga:  Kabar Menarik, Kemenkumham Siapkan 3.532 Formasi CPNS Lulusan SMA Sederajat

“Kami amankan tiga direkrut dan empat orang staf, yang lainnya masih saksi,” ucap Rifai.

Diketahui, puluhan konsumen mendatangi kantor Akumobil di Jalan Sadakeling, Kota Bandung, Kamis (31/10/2019). Mereka menagih janji pengembalian uang pembelian unit mobil.

Baca Juga:  Jarang Diketahui! Inilah Manfaat Teh Jati Cina Bagi Kesehatan Tubuh

Besoknya, Jumat (1/11/2019) konsumen Akumobil mendatangi Sat Reskrim Polrestabes Bandung untuk melaporkan dugaan penipuan yang dilakukan oleh Akumobil kepada ribuan konsumennya. (Red)