Polisi Dalami Dugaan Penyimpangan Dana Hibah Kemenpora di Purwakarta

JABARNEWS | PURWAKARTA – Sat Reskrim Polres Purwakarta saat ini tengah melakukan penyelidikan lebih dalam terkait dugaan menyimpangan dana hibah Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) tahun anggaran 2017 bernilai ratusan juta rupiah.

Diketahui Dana hibah tersebut, dikucurkan ke beberapa desa yang ada Purwakarta untuk pengadaan sarana olahraga diantaranya Lapangan Sepakbola, Futsal, dan Volly ball.

Baca Juga:  DPRD: Kota Depok Butuh Ruang Kelas dan Sekolah Baru

Ditenggarai terjadinya penyimpangan pada program Kemenpora itu, di delapan desa di wilayah Kabupaten Purwakarta.

Kapolres Purwakarta, AKBP Matrius, melalui Kasat Reskrim, AKP Handreas Ardian mengatakan, pihaknya telah memanggil delapan Kades yang diduga terlibat dalam penyimpangan dana hibah Kemenpora tersebut.

Baca Juga:  Agresi ke Gaza Adalah Masalah Kemanusiaan, Mahkamah Internasional Diminta Adili Israel

“Sudah kami panggil dan sedang kami dalami,” kata Handreas kepada awak media, Jumat (1/11/2019).

Dirinya menyebut, dari hasil pemerikasan muncul dua nama lain yang diduga terlibat.

“Akan terus kami dalami dan akan kembali lakukan pemanggilan,” ucapnya.

Baca Juga:  Bupati Purwakarta Apresiasi Keberhasilan Polisi Temukan Ladang Ganja Di Sukasari

Untuk diketahui, ke 8 Desa tersebut yakni, Desa Campakasari, Cirende dan Desa Benteng Kecamatan Campaka. Lalu Desa Sindangpanon, Bojong Barat dan Bojong Timur Kecamatan Bojong. Desa Nangewer Kecamatan Darangdan serta Desa Sawah Kulon Kecamatan Pasawahan. (Gin)