Pemkot Sukabumi Tindak Tegas Pemasangan Reklame di Tengah Trotoar

JABARNEWS | KOTA SUKABUMI – Pemerintahan Kota (Pemkot) Sukabumi telusuri pelaku pemasangang reklame yang berada di pasang trotoar jalan Suryakencana, Kecamatan Cikole, Kota Sukabumi, diduga pemasanganya tersebut Ilegal.

Menurut Achmad Fahmi, Wali Kota Sukabumi, Secara tegas dirinya akan menindak jika ada aparat pemerintahan yang terlibat dengan mengizinkan pemasangan tersebut, tentunya akan diberikan sanksi sesuai dengan kesalahannya.

Baca Juga:  Nico Siahaan Diperiksa KPK Terkait Kasus TPPU Eks Bupati Cirebon

“Saya berkomitmen akan menindaklanjuti adanya pemasangan tiang reklame yang dipasang di tengah-tengah trotoar dan jelas ini telah melanggar aturan,” tambahnya.

Kemudian menurutnyam, Sebagai langkah yang dilakukan dalam penelusuran tersebut, untuk mengetahui apakah dalam pemasangan ada kesengajaan dari pihak vendor atau ada unsur dari aparat Pemkot Sukabumi yang terlibat.

Baca Juga:  Soal BIJB Kertajati yang Direncanakan Beroperasi pada November 2022, DPRD Jabar Merasa Lega

Sementara itu, Fahmi pun berkomitmen akan transparan dalam menjalankan roda pemerintahan, dan ingin membawa Kota Sukabumi lebih baik. Apalagi pihaknnya mempunyai program trotoar ramah pejalan kaki dan penyandang disabilitas.

Baca Juga:  Komisi V DPRD Jawa Barat Segera Tindak Lanjut Aspirasi IDI Jabar

Tentunya dengan berdirinya tiang iklan di tengah trotoar telah mengganggu pejalan kaki. Maka dari itu, ia menginginkan seluruh unsur yang terlbat pada kasus ini dibongkar dan diberikan sanksi. (Ara)