Hal tersebut menanggapi terjadinya peristiwa kecelakaan lalu lintas sebuah mobil Pick Up di Jalan Cisomang Desa Depok, Kecamatan Darangdan, Kabupaten Purwakarta, Minggu (3/11/2019).
Baca Juga:
Kaya Akan Kandungan Vitamin C, Ini Manfaat Buah Kecapi
Kota Bekasi Perpanjang PPKM Selama 30 Hari, Karena...
Diketahui, mobil Pick Up dengan Nomor Polisi T 8236 AQ mengangkut penumpang rombongan pernikahan sebanyak 9 orang tergelincir ke dalam jurang setinggi 10 meter.
Akibat peristiwa itu dua orang meninggal dunia dan selebihnya mengalami luka-luka.
"Sesuai dengan peraturan undang-undang pasal 303 jo 137 nomor 22 tahun 2009, untuk kendaraan bak terbuka tidak boleh dipergunakan untuk mengangkut penumpang. Bagi yang melanggar akan ditindak tegas berupa tilang. Upaya pemberian penindakan ini dilakukan agar masyarakat sadar bahayanya mengangkut penumpang di bak belakang," jelas Ricky, Saat dihubungi melalui selulernya, Minggu (3/10/2019).
Halaman selanjutnya 1 2