Polres Purwakarta: Mobil Bak Terbuka Bukan Untuk Angkutan Orang

JABARNEWS | PURWAKARTA – Kasat Lantas Polres Purwakarta AKP Ricky Adipratama, menegaskan jenis mobil pick up atau bak terbuka bukan diperuntukkan mengangkut orang.

Hal tersebut menanggapi terjadinya peristiwa kecelakaan lalu lintas sebuah mobil Pick Up di Jalan Cisomang Desa Depok, Kecamatan Darangdan, Kabupaten Purwakarta, Minggu (3/11/2019).

Diketahui, mobil Pick Up dengan Nomor Polisi T 8236 AQ mengangkut penumpang rombongan pernikahan sebanyak 9 orang tergelincir ke dalam jurang setinggi 10 meter.

Baca Juga:  DPRD Jabar Kritisi Kenaikan UMP Jabar 2024: Mereka Kurang Puas!

Akibat peristiwa itu dua orang meninggal dunia dan selebihnya mengalami luka-luka.

“Sesuai dengan peraturan undang-undang pasal 303 jo 137 nomor 22 tahun 2009, untuk kendaraan bak terbuka tidak boleh dipergunakan untuk mengangkut penumpang. Bagi yang melanggar akan ditindak tegas berupa tilang. Upaya pemberian penindakan ini dilakukan agar masyarakat sadar bahayanya mengangkut penumpang di bak belakang,” jelas Ricky, Saat dihubungi melalui selulernya, Minggu (3/10/2019).

Baca Juga:  DPRD Jabar Dukung Anggaran Program Sadesha

Kasat menambahkan, selain melanggar ketertiban berkendara, penggunaan kendaraan angkutan barang untuk angkutan penumpang juga berbahaya bagi keselamatan pengguna jalan lain ataupun penumpang kendaraan itu sendiri.

Sejauh ini ujar Ricky, pihaknya telah melakukan sosialisasi tentang larangan mobil Pick Up digunakan untuk mengangkut orang, karena melanggar UU Lalu lintas nomor 22 Tahun 2009 Pasal 303 jo 137 ayat 4.

Baca Juga:  DPRD Jabar Sebut UMKM di Kabupaten Cianjur Tetap Bertahan Meski Terdampak Covid-19

“Sosialisasi kita intensifkan hingga kita membuat video agar masyarakat memahami itu serta untuk meningkatkan keselamatan serta ketertiban masyarakat dalam berkendara di jalan,” pungkasnya. (Gin)