Inilah Kuota Keramba Jaring Apung di Tiga Waduk Jawa Barat

JABARNEWS | BANDUNG – Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mengeluarkan Surat Keputusan Nomor: 660.31/Kep.923-DKP/2019 tertanggal 1 November 2019 tentang Jumlah Keramba Jaring Apung (KJA) di Waduk Cirata, Waduk Saguling dan Waduk Jatiluhur yang memenuhi daya dukung lingkungan.

Adapun jumlah kuota keramba jaring apung (KJA) di tiga waduk tersebut yaitu, untuk Waduk Cirata, paling banyak 7.204, kemudian di Waduk Saguling, paling banyak 3.282, sedangkan di Waduk Jatiluhur paling banyak 11.306 KJA.

Baca Juga:  Bawaslu Jabar Soroti Foto Ridwan Kamil dengan Sahrul Gunawan

Berdasarkan keputusan Gubernur Jawa Barat tersebut, tujuan dibatasi jumlah keramba jaring apung dalam rangka melaksanakan program Citarum Harum, Waduk Cirata, Waduk Saguling dan Waduk Jatiluhur pada Daerah Aliran Sungai Citarum, perlu dilakukan pengendalian pencemaran dan kerusakan lingkungan antara lain melalui pengendalian pemasangan keramba jaring apung.

Baca Juga:  Tinjau Operasi Pasar Murah Minyak Goreng, Ridwan Kamil: Semoga Ini Meringankan Beban Masyarakat

Selain itu, sesuai amanat Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2018 tentang Percepatan Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Daerah Aliran Sungai Citarum, Gubernur Jawa Barat selaku Komandan Satuan Tugas Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Daerah Aliran Sungai mempunyai tugas untuk memulihkan Daerah Aliran Sungai Citarum secara sinergis dan berkelanjutan.

Baca Juga:  Sekretariat Daerah Jabar Gelar PORSETDA

Kemudian berdasarkan hasil analisis daya dukung lingkungan pemasangan keramba jaring apung di Waduk Cirata, Waduk Saguling, dan Waduk Jatiluhur, telah melampaui daya dukung lingkungan.

Keputusan Gubernur Jawa Barat tersebut mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dan menjadi pedoman para pemangku kepentingan di lingkungan Waduk Cirata, Waduk Saguling dan Waduk Jatiluhur untuk pengendalian keramba jaring apung. (Red)