Pemerintah Akan Larang Penjualan Rokok Elektrik

JABARNEWS | JAKARTA – Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Masyarakat dan Kebudayaan (PMK) menggelar rapat membahas perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2019 Tentang Pengamanan Bahan yang mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan. Revisi aturan itu dilakukan untuk mengatasi penyakit tidak menular akibat rokok.

“Revisi PP ditarget rampung 2020. Semakin cepat selesai semakin baik. Revisi PP dibutuhkan untuk menjawab masalah meningkatnya prevalensi penyakit tidak menular dan meningkat secara signifikannya merokok pada anak,” kata Agus dilansir dari laman medcom.id, Selasa (5/11/2019).

Agus mengungkapkan sejumlah poin yang akan dicantumkan dalam revisi tersebut. Pertama, mengenai larangan penjualan rokok elektrik atau vape. Diakuinya, fakta rokok elektrik berdampak pada kesehatan menjadi pertimbangan utama pemerintah.

Baca Juga:  Ditanya Janji Politik Ridwan Kamil, Ini Jawabannya

“Tren saat ini juga digunakan usia anak sekolah dan ditengarai terjadi penyalahgunaan dengan mencampur napza,” jelas Agus.

Revisi PP juga akan memuat larangan adanya bahan tambahan pada produk tembakau, yakni perasa yang membuat anak mencoba merokok. Hal ketiga yang akan diatur dalam revisi PP 109/2019 ialah luas gambar larangan merokok dalam kemasan rokok yang akan ditambah menjadi 90% dari yang tadinya 40%.

Sementara itu Kasubdit Pengawasan Produk Tembakau Badan Pengawas Obat dan Makanan (Badan POM) menyatakan larangan rokok elektrik tak perlu menunggu 2020. Larangan itu bisa dilakukan lewat regulasi untuk mengurangi potensi penyakit yang ditimbulkan dari penggunaan vape.

Baca Juga:  Ridwan Kamil Sebut Relawan Seperti Ini Hanya Ada di Kota Bogor, Siapa Itu?

“Kita inginkan pelarangan total perdagangan rokok elektrik karena akan menjadi beban baru pemerintah, bukannya membantu perokok berhenti merokok,” ujarnya.

Desakan agar pemerintah segera menerbitkan larangan produksi, peredaran, dan penjualan rokok elektrik, juga dilontarkan Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) dan Ikatan Dokter Indonesia (IDI). YLKI meyarankan pemerintah mengeluarkan larangan sementara sebelum diberlakukan total pada 2020 mendatang.

“Pemerintah harus tegas melarang barang ini beredar dulu. Jangan sampai jatuh korban, baru pemerintah memberikan larangan,” kata pengurus YLKI Agus Suyatno.

Ketua Umum Komnas Pengendalian Tembakau Prijo Sidipratomo memastikan rokok elektrik/vape mengandung zat berbahaya bagi kesehatan.

“Vape terbukti memperburuk kesehatan paru-paru, jantung, pembuluh darah, otak, serta organ lainnya,” kata dia, belum lama ini.

Baca Juga:  Ridwan Kamil Lakukan Uji Klinis Vaksin Covid-19 pada 25 Agustus

Indonesia dinilai terlambat karena sejumlah negara telah melarang rokok elektrik, menyusul epidemi misterius kondisi paru-paru terkait vape. Setidaknya, 33 orang di 24 negara meninggal dunia akibat vape.

Centers for Disease Control and Prevention di Amerika Serikat menyebut kasus paru-paru terkait vape yang dikonfirmasi mencapai 1.479 kasus hingga 15 Oktober 2019. Buntutnya, AS melarang penjualan rokok elektrik di internet. Tiongkok mengikuti jejak yang sama.

Baru-baru ini, Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengungkapkan temuan penjualan cairan vape mengandung narkoba jenis gorila yang diedarkan secara daring. Satu botol cairan vape ukuran 5 mililiter dijual Rp600 ribu. (Red)