Pemkab Purwakarta Didorong Bentuk Komisi Informasi

JABARNEWS | PURWAKARTA – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Purwakarta didorong untuk segera membentuk Komisi Informasi tingkat kabupaten.

Pembentukan Komisi Informasi tingkat kabupaten, berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2018 tentang Keterbukaan Informasi publik disingkat dengan UUKIP (Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik).

Berdasarkan ketentuan UUKIP bahwa pembentukan Komisi Informasi (KI) tingkat pusat harus sudah terbentuk satu tahun semenjak diundang UUKIP ini yaitu Tahun 2009, sedangkan untuk tingkat Provinsi dan Kabupaten/Kota paling lambat sudah harus terbentuk 2 tahun semenjak di undangkan UUKIP yaitu pada tanggal 31 April 2010.

Baca Juga:  Sejumlah Penerbangan Dialihkan ke BIJB, Ini Strategi Pemkot Bandung Tingkatkan Wisatawan

“Namun hingga saat ini di Kabupaten Purwakarta belum juga ada Komisi Informasi,” kata Ketua Studi Purwakarta Hikmat Ibnu Aril, Selasa (5/11/2019).

Dorongan pembentukan Komisi Informasi tingkat kabupaten tersebut ujar Aril menyusul adanya polemik yang terjadi antara Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Manggala Garuda Putih (MGP) Kabupaten Purwakarta dengan pihak Dinas Kesehatan (Dinkes) Purwakarta.

Diketahui, pihak MGP mengirimkan surat kepada pihak Dinkes Purwakarta untuk mempertanyakan penggunaan dana Jaminan Persalinan (Jampersal) Tahun 2018 bagi masyarakat di Purwakarta.

Baca Juga:  Pria Bersahaja Ini Ciptakan Alat Pendeteksi Gempa

Dimana setelah itu pihak Dinkes Purwakarta mengirimkan surat balasan yang membuat pihak MGP kecewa, karena sejumlah data yang diminta tidak diberikan.

Dinas Kesehatan Purwakarta menyatakan bahwa data yang minta pihak MGP termaksuk data kategori memorandum yang dirahasikan, sebagaimana diatur dalam ketentuan Keterbukaan Infomasi Publik yang menyatakan, “memorandum atau surat-surat antar badan publik atau mitra badan publik, yang menurut sifatnya dirahasikan kecuali atas putusan Komisi Informasi atau pengadilan.

Mendapatkan balasan surat tersebut, pihak MGP mengirimkan surat keberatan dan penyelesaian sengketa melalui Komisi Informasi kepada pihak Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Purwakarta.

Baca Juga:  Ayo Ikuti Lomba Video Instagram Dengan Tema HIV-AIDS

“Disinilah fungsi adanya Komisi Informasi, salah satunya menyelesaikan polemik yang terjadi antara pihak MGP dan Dinkes Purwakarta,” ucap Aril.

Sebagai penutup Aril menambahkan, tugas Komisi Informasi diantara yaitu menerima, memeriksa, dan memutus permohonan penyelesaian sengketa informasi publik melalui Mediasi dan/atau Ajudikasi nonlitigasi yang diajukan oleh setiap pemohon informasi publik berdasarkan alasan sebagaimana dimaksud dalam UUKIP. (Red)