Sofyan Basir Bebas, Petrus Salestinus: Ada yang Salah dalam KPK

JABARNEWS | JAKARTA – Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI), Petrus Selestinus menegaskan, putusan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memvonis bebas mantan Direktur Utama (Dirut) PLN, Sofyan Basir sebagai isyarat kuat adanya kesalahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam proses penyidikan dan penuntutan.

“Hakim telah mengoreksi secara total hasil penyidikan dan penuntutan KPK melalui putusan Pengdilan Tipikor terkait kinerja KPK yang akhir-akhir ini dipersolkan publik, sebagai tidak murni penegakan hukum melainkan KPK menjadi alat politik,” ujar Petrus kepada Jabarnews.com, Selasa (5/11/2019).

Petrus pun mempertanyakan keberanian Majelis Hakim memutus bebas Sofyan Basir, apakah terinspirasi oleh putusan bebas Majelis Hakim Mahkamah Agung dalam perkara Tindak Pidana Korupsi dengan Terdakwa Syafrudin A.Tumenggung selaku mantan Kepala BPPN beberapa waktu lalu terkait kasus korupsi BLBI yang melibatkan konglomerat Syamsul Nursalim atau karena Majelis Hakim sudah terbebas dari tekanan kekuasaan yang akhir-akhir ini disebut-sebut dilakukan oleh oknum-oknum pimpinan KPK.

Baca Juga:  Burun Klaim Kode Redeem FF Kamis 13 Juli 2023, Ada Skin Senjata Gratis

Dikatakan Petrus, mencermati ke dua putusan Pengadilan dalam dua perkara berbeda oleh Majelis Hakim berbeda pula, dalam kurun waktu yang tidak terlalu lama, telah mempertegas bahwa Majelis Hakim memiliki keberanian untuk mengoreksi kinerja KPK di tengah rumor yang menyatakan bahwa KPK sering menyalahgunakan kekuasaan dan wewenangnya dalam penyidikan dan penuntutan perkara-perkara korupsi tertentu.

Baca Juga:  Aher: Lanjutkan Kerjasama Dengan Daegu

Menurut Petrus, koreksi terhadap KPK melalui putusan Hakim, seperti gayung bersambut, dimana dalam waktu yang bersamaan KPK tidak hanya dikoreksi melalui revisi UU KPK, melalui Judicial Review, melalui Praperadilan akan tetapi juga KPK juga saat ini telah dikoreksi dengan cara proses persidangan Pengadilan Tipikor melalui putusan-putusan Majelis Hakim sebagaimana terjadi dalam putusan perkara Tipikor Sofyan Basir dan Safrudin A. Tumenggung.

“Yang harus dijaga sekarang adalah jangan sampai Pengadilan Tipikor dalam koreksinya terhadap KPK, menjadi “kebablasan” hingga membuat KPK diperlemah atas nama “kebebasan hakim” yang merdeka dan itulah yang lebih berbahaya, ketimbang bahaya revisi UU KPK, karena revisi sebuah UU selalu memerlukan proses yang panjang dan bersifat terbuka,” tegasnya.

Baca Juga:  Terseret Arus Sungai Aare di Swiss, Pihak Keluarga Pastikan Anak Ridwan Kamil Bisa Berenang

Petrus menambahkan, putusan bebas Sofyan Basir dan Syafrudin A. Tumenggung, berimplikasi melahirkan tuntutan “pidana” dan tuntutan Rehabilitasi dan atau kompensasi dari Sofyan Basir dan Syafrudin A. Tumenggung terhadap KPK berdasarkan pasal 63 UU N. 30 Tahun 2002 Tentang KPK, bahwa dalam hal seseorang dirugikan akibat penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan yang dilakukan oleh KPK secara bertentangan dengan UU.

“Yang bersangkutan berhak mengajukan gugatan ganti rugi dan atau kompensasi,” tandasnya. (Odo)