Polres Tasikmalaya Amankan Dua Pelaku Curanmor

JABARNEWS | TASIKMALAYA – Sat Reskrim Polres Tasikmalaya telah mengamankan 2 orang tersangka kasus pencurian kendaraan bermotor (Curanmor).

Keduanya diamankan lantaran mencuri sepeda motor matic Honda Beat milik warga Desa Sindangjaya, Kecamatan Cikalong, Kabupaten Tasikmalaya.

Kedua tersangka yaitu KR (24), sebagai pelaku utama, warga Kampung Cipondoh, Desa Cikalong Kecamatan Cikalong Kabupaten Tasikmalaya. Dan tersangka kedua berinisial A (39), teman KR yang terlibat dalam pencurian, warga Kampung Ciburial, Desa Mandalajaya, Kecamatan Cikalong Kabupaten Tasikmalaya.

Baca Juga:  Dapat Dukungan Dari Tukang Becak, Cawagub Uu Sumringah

“Saat melewati Jalan Cikalong dan Sindangjaya, tepatnya di Kampung Sodongwangi, Desa Sindangjaya, Kecamatan Cikalong, tersangka melihat ada 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat warna biru yang sedang terparkir di pinggir jalan. Kemudian timbul niat dari tersangka untuk mengambil sepeda motor tersebut karena tersangka melihat kunci sepeda motor masih menempel,” kata Kapolres Tasikmalaya, AKBP Dony Eka Putra saat konferensi pers di Mapolres Tasikmalaya, Selasa (5/11/2019).

Baca Juga:  BMKG Kembali Catat Aktivitas Gempa di Nias Barat, Tidak Potensi Tsunami

Dony menjelaskan, sambil mengamati situasi sekitar, tersangka masuk ke dalam rumah dengan cara terlebih dulu memanjat sebuah tembok pembatas rumah yang tingginya kurang lebih sekira 1,5 meter. Sekiranya dirasa aman, tersangka langsung menaiki sepeda motor tersebut dengan kunci kontak yang masih menggantung di motor.

“Berdasarkan hasil keterangan para saksi, alat bukti serta petunjuk yang lainnya, terdapat kesesuaian yang mengarah ke pelaku dan tim berhasil mengamankan KR di daerah Sukamantri, Kecamatan Panjalu, Kabupaten Ciamis.

Baca Juga:  KPK Lakukan OTT di Jakarta dan Bekasi, Kasus Apa?

Dari tangan tersangka tambah Dony, petugas telah mengamankan 1 Unit sepeda motor Honda Beat Tahun 2015,

1 Unit sepeda motor Suzuki Satria FU 150, 1 Unit Kunci Astag dan 1 buah kunci shock.

“Tersangka dijerat Pasal 363 KUHP mengenai pencurian dengan pemberatan dengan ancaman kurungan 7 tahun penjara,” pungkasnya. (CR1)