Mobil Pengangkut Illegal Loging di Sumedang Diringkus Polisi

JABARNEWS | SUMEDANG – Dua unit mobil pikep yang mengangkut kayu ilegal atau diduga hasil penebangan liar (illegal logging) dari hutan kawasan Perhutani di Kecamatan Tomo, Kabupaten Sumedang, ditangkap Kepolisian Resor Sumedang.

“Tim Satuan Reskrim Polres Sumedang telah melakukan pengungkapan perkara dugaan tindak pidana illegal logging,” kata Kepala Kepolisian Resor Sumedang, AKBP Hartoyo melalui siaran pers yang diterima di Sumedang, Selasa (5/11/2019).

Petugas Perhutani yang sedang patroli itu, kata Kapolres, berusaha menghentikan mobil untuk memeriksa keberadaannya, termasuk kayu yang diangkutnya, namun mobil tersebut melaju semakin cepat. Petugas lalu mengejar mobil pengangkut kayu itu hingga berhasil menghentikannya dan memeriksa sopir serta meminta ditunjukan dokumen pengangkutan kayu hutan yang dibawanya itu.

Baca Juga:  Berantas Jentik Nyamuk, Pemkot Cimahi Sebar Benih Ikan

“Setelah dilakukan pengejaran dan diberhentikan di daerah Cariang, kemudian sopir kendaraan tersebut mengakui bahwa telah mengangkut kayu sonokeling di daerah Ciranggem tanpa dilengkapi dokumen yang sah,” katanya.

Kapolres mengatakan, jajarannya langsung diterjunkan ke lokasi untuk mengamankan dua mobil sekaligus puluhan batang kayu berbagai ukuran dan diameter.

Baca Juga:  Sausap-saulas Toponimi Purwakarta (9): Ngalongok Kebon jeung Sawah

“Pengungkapan kasus penebangan liar itu berdasarkan laporan pegawai Perhutani yang memergoki mobil mengangkut potongan kayu di Jalan Raya Tolengas-Jatigede, Kampung Cariang, Desa Darmawangi, Kecamatan Tomo, Sumedang, Senin dini hari,” jelasnya.

Selain itu, jajarannya telah memeriksa lima orang saksi dan belum menetapkan tersangka dalam kasus angkutan kayu ilegal dari hutan tersebut.

“Belum dilakukan penetapan tersangka,” katanya.

Polres Sumedang akan menjerat pelaku kasus pembalakan liar itu dengan Pasal 12 huruf e juncto Pasal 83 ayat (1) huruf b dan atau Pasal 12 huruf l juncto Pasal 87 ayat (1) huruf b Undang-Undang RI Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.

Baca Juga:  Jamaah Calon Haji Diusulkan Jadi Prioritas Vaksin Covid-19

Pihaknya mengaku saat ini sedang melakukan pengembangan siapa pelaku pemilik dan penampung kayu ilegal tersebut.

“Masih kita kembangkan juga (pemiliknya). Saat ini barang bukti sudah diamankan. Sementara sopir yang kita amankan masih dimintai keterangan,” pungkasnya. (Ara)