Kabar gembira bagi pemilik kendaraan di Jawa Barat. Sebab denda pajak kendaraan akan dihapuskan pada 10 November hingga 10 Desember 2019 mendatang.
Baca Juga:
Simak! Ini Sosok Cecep Hidayatus Solihin, Calon Terkuat Di Konferwil IPNU Jabar
Doni Monardo Sempat Ajukan Diri Jadi Relawan Vaksin Tapi Ditolak, Benarkah?
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, pembebasan denda pajak kendaraan bermotor itu berdasarkan Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 973/443-Bapenda/2019.
"Iya benar itu untuk kendaraan yang denda pajaknya lima tahun lebih," ucap Truno saat dikonfirmasi, Rabu (6/11/2019).
Truno menjelaskan, pembebasan dimaksud bila pengendara tak membayarkan denda pajak selama 5 tahun. Dengan program itu, kata Truno, para pemilik kendaraan hanya membayar denda pajak 3 tahun di tambah satu tahun pajak yang berjalan.
Halaman selanjutnya 1 2