Asyik.. Denda Pajak Kendaraan Dihapuskan di Seluruh Jabar

JABARNEWS | BANDUNG – Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Pemprov Jabar) melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Barat kembali meluncurkan program pembebasan biaya Denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) bagi masyarakat di seluruh Jawa Barat.

Kabar gembira bagi pemilik kendaraan di Jawa Barat. Sebab denda pajak kendaraan akan dihapuskan pada 10 November hingga 10 Desember 2019 mendatang.

Baca Juga:  8 Bandara Internasional Turun Kelas, Satu Bandara Berlokasi di Bandung

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, pembebasan denda pajak kendaraan bermotor itu berdasarkan Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 973/443-Bapenda/2019.

“Iya benar itu untuk kendaraan yang denda pajaknya lima tahun lebih,” ucap Truno saat dikonfirmasi, Rabu (6/11/2019).

Truno menjelaskan, pembebasan dimaksud bila pengendara tak membayarkan denda pajak selama 5 tahun. Dengan program itu, kata Truno, para pemilik kendaraan hanya membayar denda pajak 3 tahun di tambah satu tahun pajak yang berjalan.

Baca Juga:  Ramalan Zodiak 26 Juli 2022: Aries, Taurus dan Gemini

“Ketentuan membayarnya pahak 3 tahun ditambah satu tahun berjalan. Sementara untuk denda pajak nol atau bebas denda,” kata Truno.

“Jadi sekali lagi hanya untuk yang mati lima tahun atau lebih. Apabila pajak mati lima tahun atau lebih, maka hanya membayar tiga tahun pajak dan satu tahun berjalan, sementara denda pajak nihil. Bukan untuk yang mati di bawah lima tahun,” kata Truno menambahkan.

Baca Juga:  Wow.. Acer Meluncurkan Produk Terbarunya Di Acer Day 2019

Program ini bertujuan untuk meningkatkan tertib administrasi kendaraan bermotor dan memberikan kepastian hukum kepemilikkan kendaraan bermotor. (Red)