Ribuan Kejanggalan Ditemukan Tim Pemantau Pada Pilkades Bogor

JABARNEWS | BOGOR – Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) menyisakan persoalan. Pasalnya dalam pesta demokrasi tersebut diduga banyak terjadi kecurangan. Atas dasar itu Tim Pemantau Pilkades Kabupaten Bogor mengusulkan pembentukan badan pengawas kepada pemerintah setelah pihaknya mencatat 1.027 kejanggalan dalam pelaksanaan pilkades di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

“Kami mendorong adanya lembaga independen yang menangani dan mengelola berbagai masalah dan perilaku yang mencederai demokrasi di tingkat desa,” kata anggota Tim Pemantau Pilkades Kabupaten Bogor Saepudin Muhtar alias Gus Udin di Cibinong, Bogor.

Baca Juga:  Mengenal Ragam Manfaat Daun Afrika Bagi Kesehatan Tubuh

Pasalnya, hingga kini tidak ada lembaga khusus sebagai tempat pengaduan mengenai kecurangan maupun permasalahan lainnya mengenai pilkades. Adapun panitia penyelenggara pilkades keberadaannya tidak bisa menerima pengaduan, justru menjadi bagian yang rentan melakukan pelanggaran.

“Mendorong terwujudnya penyelenggara pemilihan kepala desa yang independen, transparan, dan akuntabel,” kata Gus Udin.

Sebelumnya, Tim Pemantau Pilkades Kabupaten Bogor menemukan 1.027 kejanggalan selama pelaksanaan pesta demokrasi di 273 desa.

Baca Juga:  Pencurian Mobil di Sukabumi Terungkap, Pelaku Meminjamnya Dulu

“Temuan yang paling jelas adalah masih banyaknya politik uang yang dilakukan terang-terangan, mulai dari masa kampanye sampai hari-H pencoblosan di tempat pemungutan suara (TPS),” ujar Sekretaris Tim Pemantau Pilkades Kabupaten Bogor Yusfitriadi di kantornya, Cibinong, Kabupaten Bogor, Selasa .

Ia menyebutkan dari 1.027 kejanggalan itu mayoritas terjadi pada saat masa kampanye dan masa tenang, yakni sebanyak 61 persen. Terbanyak kedua terjadi pada saat proses sebelum masa tahapan kampanye sebanyak 26 persen. Sisanya, 13 persen terjadi pada hari-H pemungutan dan penghitungan suara.

Baca Juga:  Dinsos Kota Bandung Pastikan Data Penerima Bantuan 99 Persen Akurat

Tim Pemantau Pilkades yang dibentuk Bupati Bogor Ade Munawaroh Yasin, yaitu mendorong lembaga berwenang, baik Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Kementerian Desa, maupun Pemkab Bogor, agar membuat regulasi pilkades yang mampu mengakomodasi berbagai masalah yang muncul dalam pemilihan kades. (Ara)