Simak! Inilah Syarat Perpanjangan SIM Online

JABARNEWS | BANDUNG – Surat izin Mengemudi (SIM) wajib dimiliki setiap pengendara baik sepeda motor maupun mobil. Masa berlakunya lima tahun dan bisa diperpanjang lagi sebelum memasuki masanya habis. Lantas, apa saja syarat perpanjang SIM baik melalui online maupun di layanan keliling?

Berdasarkan Peraturan Kepala Kepolisian Nomor 9 tahun 2012 tentang Surat Izin Mengemudi pasal 7, jenis SIM dibagi menjadi empat golongan yakni SIM SIM A, SIM B1, SIM BII, SIM C, dan SIM D.

Baca Juga:  Pasutri Pengedar Sabu Jaringan Lapas di Jakarta Terancam Hukuman Mati

Nah, bagi pemilik SIM yang masa berlakunya hampir jatuh tempo, sebaiknya jangan menunda untuk melakukan registrasi kembali, karena jika sampai telat, maka pemohon harus membuat baru SIM tersebut, alias tak bisa diperpanjang.

Mengutip dari laman resmi Korlantas Polri, berikut ini syarat perpanjang SIM:

1. Persyaratan Online

Perpanjangan SIM online hanya bisa dilakukan pada pengemudi SIM A dan SIM C. Untuk syarat perpanjang SIM online, peserta hanya perlu melakukan pengisian informasi berupa data permohonan yang berisikan domisili Polda dan Polres.

Baca Juga:  Pencarian Korban Longsor Purwakarta Dilanjutkan Hari Ini

Kemudian, syarat perpanjangan SIM online juga meminta pengguna mengisi data pribadi, data keadaan darurat dan terakhir konfirmasi data input dan memilih tanggal pengambilan SIM.

Terakhir, halaman registrasi online berhasil dan pengguna akan menerima bukti melalui email.

Baca Juga:  Sakip Award 2018, Jabar Kembali Raih Predikat

2. Persyaratan di Layanan Keliling

Sementara, untuk syarat perpanjangan SIM keliling bisa dilakukan dengan mengisi formulir pengajuan di pos layanan keliling terdekat. Adapun, pengguna perlu membawa KTP, SIM lama yang masih berlaku, dan surat keterangan lulus uji keterampilan simulator dan surat kesehatan dari dokter.

Nah, jangan lupa penuhi syarat perpanjangan SIM ya! (Red)