JABARNEWS | PURWAKARTA – Selama tiga bulan terakhir dari Agustus hingga Oktober 2019 jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Purwakarta tangani 29 perkara penyalahgunaan narkoba.
Dalam kurun waktu tersebut polisi berhasil mengamankan barang bukti ganja seberat 3,5 kilogram, sabu 100 gram dan tembakau gorila sebanyak 350 gram, satuan yang dipimpin AKP Heri Nurcahyo itu juga mengamankan setidaknya 39 tersangka.
Kapolres Purwakarta, AKBP Matrius mengatakan, pada tiga bulan terakhir ini terdapat sebelas kecamatan di wilayah hukum Kabupaten Purwakarta ditenggarai menjadi sasaran peredaran narkoba, dari mulai sabu, ganja dan tembakau gorila.
“Dari sebelas kecamatan tersebut, kecamatan kota paling rawan. Terdapat lima belas kasus,” ujar Matrius pada konferensi pers di Mapolres Purwakarta, Rabu (6/11/2019).
Menurutnya, untuk mengantispasi hal tersebut. Selain penindakan, jajarannya juga gencar melakukan pencegahan dengan sosialisasi Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) yang melibatkan seluruh unsur elemen masyarakat mulai dari usia anak-anak, remaja dan orang tua.
“Kelompok masyarakat, Ormas, OKP, intansi serta TNI, semua kita libatkan untuk upaya pencegahan barang haram tersebut,” pungkasnya. (Gin)