Arsul Sani Soroti Anggaran Kejaksaan, Ini Alasannya

JABARNEWS | JAKARTA – Komisi III DPR RI menggelar rapat kerja (Raker) dengan Kejaksaan Agung (Kejagung) RI pada Kamis (7/11/2019). Semua pihak kejaksaan terlihat hadir, sementara anggota DPR RI terlihat kursi masih banyak yang kosong.

Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PPP, Arsul Sani menyoroti masalah dasar dalam tubuh kejaksaan. Salah satu item yang disoroti adalah soal minimnya anggaran yang dialokasikan untuk lembaga adhiayaksa itu.

“Sebetulnya kita semua sama-sama tahu problem dasar di Kejaksaan itu ada tiga terkait dengan tupoksi. Pertama. Anggaran kejaksaan itu minim. Sedikit,” ujar Arsul.

Baca Juga:  DMI Keluarkan Surat Edaran untuk Kembali Membuka Masjid

Namun Arsul mengaku bingung dengan kinerja Kejaksaan dalam pengelolaan anggarannya. Pasalnya kata Arsuk, Kejaksaan dalam penyerapan anggarannya selalu tidak maksimal.

“Sudah anggaran sedikit, tapi penyerapannya engga maksimal juga,” katanya.

Sekretariat Nasional Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Seknas FITRA) dan Indonesia Judicial Research Society (IJRS), melansir hasil penelitian tentang penganggaran berbasis kinerja di Kejaksaan Republik Indonesia.

Baca Juga:  Masuki Kemarau, BMKG Ingatkan Ancaman di Sektor Pertanian

Sebagaimana lembaga lain yang bergerak di bidang hukum, kinerja Kejaksaan sangat bergantung pada ketersediaan anggaran. Namun dalam menjalankan fungsi ketertiban dan keamanan, anggaran Kejaksaan lebih minim dibanding anggaran Polri, Mahkamah Agung, dan Kementerian Hukum dan HAM.

Sejalan dengan UU No. 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan, ada banyak tugas yang harus dijalankan kejaksaan, mulai dari perlindungan kepentingan umum, sebagai jaksa pengacara negara, hingga melakukan penyidikan dan penuntutan. Pada intinya, Kejaksaan termasuk aparat penegak hukum yang secara struktural berada di bawah presiden. Ternyata, Kejaksaan juga punya fungsi menjaga keamanan dan ketertiban nasional.

Baca Juga:  Kasus Suap di Lapas Sukamiskin, KPK Panggil Kadiv PAS Jabar

Dilihat dari besaran anggaran tahun 2019, anggaran Kejaksaan menempati posisi ketiga terkecil setelah MK (0,5%) dan KPK (0,7%). Anggaran Kejaksan sendiri hannya sebesar 5,5% dari total anggaran fungsi ketertiban dan keamanan nasional. Beban anggaran terbesar masih di tangan Kepolisian (74,6%). (Odo)