Bupati Anne Ratna Minta Penyaluran Gas 3 Kg Bersubsidi Tepat Sasaran

JABARNEWS | PURWAKARTA – Terkait pendistribusian gas elpiji 3 kg (gas melon), supaya barang bersubsidi ini secara peruntukan tepat sasaran, Bupati Purwakarta, Anne Ratna Mustika mengajak seluruh pihak lebih proaktif lagi untuk melakukan pengawasan.

“Gas Elpiji 3 kg itu khusus warga kategori kurang mampu. Jika ada warga di luar itu yang masih menggunakan, laporkan ke kami,” ujar Anne dalam pertemuan untuk koordinasi dan penataan pendistribusian gas LPG di Aula Yudistira, perkantoran Pemkab Purwakarta, Senin (21/10/2019).

Anne menjelaskan, jumlah warga miskin di wilayahnya sekitar 75 ribu kepala keluarga (KK). Jika merujuk pada kuota gas LPG 3 kg yang mencapai 650 ribu tabung per bulan, seharusnya itu mencukupi untuk kebutuhan gas warga miskin.

Baca Juga:  Cara Menyikat Gigi Dengan Benar Masih Rendah

“Kalau melihat data, asumsinya kan harusnya cukup. Tapi kenapa selama ini sering terdengar ada warga miskin tak kebagian gas bersubsidi,” kata perempuan yang akrab disapa Ambu Anne tersebut.

Dirinya mengakui jika dalam hal pendistribusian gas melon ini kerap salah sasaran. Sehingga, tak jarang masyarakat miskin tidak bisa menikmati barang subsidi tersebut. Menurutnya, selama pengawasannya tidak tegas, persoalan ini tak kunjung selesai.

“Manurut saya masalahnya satu, selama ini, agen dan pangkalan tak memiliki data warga miskin. Sehingga, gas bersubsidi ini bisa seenaknya dijual secara terbuka,” jelas Ambu Anne.

Dalam hal ini, Anne menegaskan, pihaknya akan menindak tegas oknum pangkalan, agen dan pengecer yang selama ini melakukan praktik nakal. Misalnya, masih menjual gas subsidi kepada bukan peruntukannya.

Baca Juga:  Ratusan Jaring Apung Di Waduk Cirata Ditutup

“Praktik nakal itu, misalnya seperti tidak mendistribusikan gas kepada yang berhak dan malah mengalokasikan kepada yang lain. Maka, agen dan pengecer seperti ini izinnya akan kami cabut,” tegas dia.

Itu alasannya, kenapa hari ini pemkab mengumpulkan ratusan pemilik pangkalan gas elpiji 3 Kg yang ada di wilayah ini. Tujuannya, tak lain untuk mengadakan kesepakatan. Kedepan, jika pangkalan menjual gas tersebut ke oknum pedagang atau pengusaha, maka izin usahanya akan dicabut.

Anne juga mensinyalir, kerap terdengar kasus warga miskin yang susah mencari gas LPG untuk kebutuhan sehari-hari itu akibat masih banyaknya oknum masyarakat yang membeli gas melon dalam skala besar. Sehingga, untuk keperluan warga miskin justru tak terpenuhi.

Baca Juga:  Pelanggar Tindak Pidana Ringan Menjual Obat dan Minuman Beralkohol Tanpa Izin Disidang

“Kalaupun ada, warga harus membeli dengan harga mahal. Yakni hingga Rp 25 ribu per tabung. Padahal, jika merujuk pada HET, harga gas melon itu hanya Rp 16 ribu. Makanya, kami bersama pertamina dan Hiswana akan melakukan evaluasi,” jelas dia.

Menurut Anne, dalam aturannya rantai distibusi gas melon ini hanya sampai tingkat pengecer. Namun, pada kenyataannya banyak oknum masyarakat dan pedagang yang sengaja membeli dengan skala besar untuk dijual ke masyarakat.

“Ya jelas harganya jadi mahal. Sayangnya, sampai saat ini belum ada aturannya apakah warung bisa menjual secara bebas. Jika merujuk pada aturan, distribusi itu dari Pertamina hanya sampai tingkat pengecer,” pungkasnya. (Gin)