Telah Inkrah, Kejari Ciamis Musnahkan Barang Bukti

JABARNEWS | CIAMIS – Kejaksaan Negeri Kabupaten Ciamis melakukan pemusnahan barang bukti berupa ratusan liter minuman keras oplosan jenis ciu, ratusan obat psiktropika, narkotika jenis ekstasi dan ganja kering seberat 40,97 gram.

Adapun pemusnahan barang haram tersebut dilakukan di Halaman Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Ciamis, Kamis (7/11/19).

Baca Juga:  Plt Bupati Majalengka Minta Jajarannya Ramah Investor

“Pemusnahan barang bukti ini dilakukan dari hasil 32 perkara yang sudah inkrah dan sudah divonis untuk menjalani hukuman,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Ciamis, Sri Respatini, Kamis (7/11/19).

Sri mengaku, barang bukti ini terkumpul selama 1 Tahun, dari bulan Januari hingga Oktober 2019 yang sudah divonis semuanya dan inkrah semuanya serta telah mendapat ketetapan hukum.

Baca Juga:  Wow, H&M Jual Tampah Dan Besek Seharga Ratusan Ribu

“Perkara kasus narkoba di Ciamis lumayan cukup banyak, namun tidak mencapai belasan kilo, di Ciamis masih hitungan gram, di banding di Kabupaten atau Kota lain, di Ciamis alhamdulilah masih tergolong kecil,” katanya.

Sri menjelaskan bahwa sebetulnya kami tidak menghendaki adanya peredaran narkoba di tanah air kita ini khususnya di Kabupaten Ciamis.

Baca Juga:  KPU Sebut Tiga Saksi Tim BPN yang Sudah Dimintai Keterangan Tidak Berkualitas

“Kejahatan narkoba jangan sampai terjadi terhadap generasi muda, oleh sebab itu untuk mencegah hal tersebut pihak Kejaksaan selalu akan selalu memaksimalkan peran kerjasama terhadap semua pihak serta selalu mengoptimalkan tindakan yang preventif dalam penegakan hukum,” pungkasnya. (CR1)