Oknum Sipir Lapas Nyambi Bandar Sabu Ditangkap Polres Ciamis

JABARNEWS | CIAMIS – Oknum Sipir Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas II B Kabupaten Ciamis ditangkap Satuan Residivis Narkoba Polres Ciamis, oknum sipir berinisial AG (53) warga Desa Margajaya Kecamatan Sukadana Kabupaten Ciamis tersebut terlibat dalam kasus penyelundupan narkoba ke dalam Lapas Kelas II B Ciamis.

Oknum sipir beserta 1 orang tersangka lainnya berinsial AF (39) warga bojong loa kaler Kota Bandung itu ditangkap diwarung kupat tahu tepatnya di depan Lapas Kelas II B Ciamis pada (5/11/19) sekitar pukul 15.00 WIB,” ucap Kapolres Ciamis, AKBP Bismo Teguh Prakoso, saat jumpa pers di Mapolres Ciamis, Kamis (7/11/19).

Baca Juga:  Meski Ganti Nama, Jawa Barat Masih Aman Covid19

“Saat dilakukan penggeledahan, dari kedua tangan tersangka terdapat 13 paket narkotika jenis sabu-sabu dengan cara dibungkus menggunakan plastik klip berbagai ukuran dengan total sabu-sabu seberat 51.78 gram atau senilai Rp. 90 Juta,” katanya.

AKBP Bismo menerangkan bahwa pelaku oknum sipir ini rencananya akan mengantarkan pesanan 13 paket sabu-sabu kedalam Lapas Ciamis yang sebelumnya sudah di pesan oleh narapidana Lapas Kelas II B Ciamis.

Baca Juga:  Tekan Penyebaran Covid-19, Tim Gabungan Sasar Rumah Makan di Purwakarta

“Sekali antar, pelaku mendapatkan upah sebesar Rp.3 juta dari narapidana yang telah memesan sabu-sabu.

Sedangkan AF warga Kota Bandung, dia adalah tersangka yang membawa sabu-sabu ke Ciamis, dari tangan AF, sabu-sabu langsung diserahkan ke oknum Sipir berinisial AG, supaya transaksi narkotika di dalam Lapas bisa berjalan mulus,” ujar AKBP Bismo.

Baca Juga:  PA 212 Demo Tuntut Menag Yaqut Dicopot, Abu Janda Sebut Pasal Penistaan Agama Hanya Alat Persekusi

Kapolres Ciamis mengaku akan mendalami kasus ini sampai dengan tuntas, sementara para narapidana pemesan sabu-sabu akan kami proses semua, karena ini merupakan sindikat narkotika.

Atas perbuatanya, kedua pelaku berinisial AG (pegawai sipir) dan AF dijerat dengan Pasal 114 juncto Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 5 sampai 20 tahun penjara. (CR1)