DPRD Bekasi Targetkan Penyusunan 20 Raperda Inisiatif

JABARNEWS | BEKASI – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, menargetkan menyusun 20 rancangan peraturan daerah (raperda) pada 2020 dapat terbentuk. Dari 20 raperda yang akan dibahas dan ditetapkan menjadi peraturan daerah pada tahun depan ada tiga pembahasan yang menjadi prioritas yakni regulasi mengenai pengelolaan sampah, air bersih, dan penguatan pengelolaan dana tanggung jawab sosial perusahaan.

“Jumlah tersebut dari inisiatif dewan dan usulan eksekutif. Tentunya nanti ada pembagian antara inisiatif DPRD dengan yang diusulkan dinas,” kata Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bekasi M Nuh di Cikarang, Jumat (8/11/2019).

Baca Juga:  TP PKK Kota Bandung Bagikan 15 Ribu Masker

Nuh mengatakan untuk raperda inisiatif dewan idealnya masing-masing komisi memunculkan dua draf rancangan, sementara sisanya berasal dari eksekutif.

“Jadi, kalau masing-masing komisi memunculkan dua raperda inisiatif, berarti ada delapan. Sisanya dari eksekutif,” katanya.

Dia mengaku pengelolaan sampah di wilayahnya harus segera dilakukan dengan optimal agar tidak menjadi persoalan pemerintah daerah setelah viral di media sosial.

“Harus segera dibuat payung hukumnya. Sampah ini persoalan klasik tapi selalu menjadi tamparan pemerintah daerah karena tidak mampu dikelola dengan maksimal,” katanya.

Baca Juga:  Kartu Sembako Bakal Jadi Syarat Beli Elpiji 3 Kg Pada 2022, Begini Cara Mendapatkannya

Selain itu pengadaan air bersih bagi warga juga menjadi atensi utama mengingat hingga kini masih ada sejumlah wilayah yang belum tersentuh pelayanan air bersih.

“Pipanisasi PDAM kita baru sekitar 40 persen, ini harus segera dibangun infrastrukturnya. Karena itu kita dorong juga penyertaan modal ke PDAM segera terealisasi dengan harapan mampu mendistribusikan air bersih di wilayah yang belum tersentuh. Bulan ini juga Insya Allah dicairkan Rp80 miliar untuk PDAM,” ungkapnya.

Baca Juga:  Presiden Jokowi Minta Pelaku Mebel Domestik Segera Masuk ke E-katalog Belanja Pemerintah, Ini Tujuannya

Mengenai dana tanggung jawab sosial perusahaan atau Corporate Social Responsibility, juga harus segera dibuatkan regulasi untuk menguatkan pemerintah daerah dalam melakukan percepatan pembangunan.

“Masalah CSR juga harus diperkuat. Kita ikat pakai regulasi agar maksimal. Jangan sembunyi-sembunyi,” ucapnya.

Sementara tahun ini pihaknya akan mengesahkan dua raperda yakni mengenai organisasi perangkat daerah (OPD) dan lahan pertanian pangan berkelanjutan yang merupakan warisan dari legislatif periode sebelumnya.

Tujuannya agar perda bisa lebih bermanfaat untuk kepentingan masyarakat.

“Kalau perda-perda sudah tidak efektif, akan direvisi,” pungkasnya. (Red)