Dicekoki Miras, Gadis 16 Tahun Asal Cirebon Digilir 5 Pemuda

JABARNEWS | CIREBON – Satuan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Cirebon menangkap 5 pria berinisial HB,JN,JA,RT dan MV. Kelimanya tega melakukan tindakan asusila terhadap seorang abg warga Kecamatan Weru, Kabupaten Cirebon, dilecehkan secara bergilir selama dua hari oleh 5 pria yang usai berkenalan melalui jejaring sosial Facebook.

Informasi yang dihimpun, korban sebut saja Bunga (16) diperkosa ditempat yang berbeda-beda. Sebelum dilecehkan, korban terlebih dulu dicekoki minuman keras, hingga tak sadarkan diri.

Baca Juga:  Polisi Belum Bisa Simpulkan Penyebab Kecelakaan Maut di Tol Cipularang

Melihat korban tak sadar para pelaku melakukan pemerkosaan secara bergilir di lapangan samping SDN 2 Kecamatan Plumbon, Kabupaten Cirebon. Korban pun kembali digilir di kamar rumah milik salah satu pelaku

“Para pelaku memerkosa korban ini secara bergantian, yang pertama Senin (16/9/2019) di lapangan. Korban kemudian dibawa kerumah salah satu pelaku dan bermalam dan kembali diperkosa, hingga Selasa (17/9),” kata Kapolres Cirebon Kota AKBP Suhermanto saat melakukan gelar perkara di Polres Cirebon, Sabtu (28/9/2019)

Baca Juga:  Giliran Guru Deklarasi Anti-Hoaks

Atas laporan dari keluarga korban, kini kelima pelaku berhasil diamankan dan sudah mendekam disel tahanan Polres Cirebon Kabupaten.

“Kelima pelaku itu, diantaranya HB,JN,JA,RT dan MV kelimanya kami ancam dengan hukuman paling lama lima belas tahun dalam kurungan penjara, “tegasnya.

Sementara itu, HB mengaku mengenali korban melalui jejaring facebook sudah dua bulan lamanya.

Baca Juga:  Dedi Mulyadi Dukung Pemuda Disabilitas Yang Mampu Ciptakan Robot Untuk Terus Berkarya

“Awalnya saya ajak ketemuan, dan korban mau. Ditempat pertama korban saya cekoki miras sampe mabuk, baru digagahi bersama teman-teman,” kata dia.

Pelaku mengaku menyesal telah melecehkan seseorang yang ia kenal melalui jejaring facebook.

Tersangka terjerat Pasal 76 D Jo 81 dan 76 E Jo 82 Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal lima belas tahun penjara. (Red)