Hati-Hati Bagi ASN Nekat Melanggar Perda KTR Bisa Dikurung 1 Minggu

JABARNEWS | BANDUNG – Sesuai dengan Perda Kabupaten Bandung nomor 13 tahun 2017 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) yang akan diberlakukan mulai 1 januari 2020. Pemerintah Kabupaten Bandung akan memberi sanksi pertama bagi aparatur sipil negara (ASN) yang kedapatan melanggar Kawasan Tanpa Rokok (KTR).

“Yang pertama diberi sanksi ASN dulu, kalau kedapatan diberi sanksi kurungan, jangan dengan denda,” kata Asisten Ekonomi dan Kesejahteraan Setda Pemkab Bandung, Marlan, saat acara Ngawangkong Bari Ngopi di pelataran Taman Uncal, Kompleks Perkantoran Pemkab Bandung, Soreang, Jumat (8/11/2019).

Bahkan, lanjut Marlan, ASN yang terciduk akan diumumkan seperti pada apel, sehingga ada efek jera dan menjadi contoh bagi masyarakat. Karena itu, Marlan meminta, Satpol PP harus mempersiapkan tahanan.

Untuk sanksi KTR ini, tutur Marlan, akan ditindak melalui Tindakan Pidana Ringan (Tipiring) dengan melibatkan pihak Pengadilan Negeri Bale Bandung.

Baca Juga:  Ini Penjelasan Wapres Soal Rencana Pembukaan Sekolah Kembali

“Dalam memberikan hukuman itu harus melibatkan pengadilan dan kejaksaan,” katanya.

Untuk penegakan KTR, tutur Marlan, telah dibentuk 60 orang Satgas yang menyebar samapi FKBS (Forum Kabupaten Bandung Sehat), juga dilibatkan sampai ke desa-desa, agar mengetahui tugas dan fungsinya. Untuk anggaran, Marlan mengaku, belum siap, terutama untuk Tipiring, karena masih dibahas dengan dewan.

Menurut Marlan, dari lima kawasan tidak boleh merokok, ada ruang khusus untuk merokok. Seperti di gazebo atau di luar, di bawah pohon, yang asapnya langsung ke langit. Tempat yang dilarang dalam KTR, tidak hanya bagi rokok tembakau, tapi juga rokok elektronik.

“Ini kawasan Taman Uncal juga tidak boleh, karena masuk kawasan bermain anak. Ada yang terciduk kami foto untuk sample,” tutur Marlan.

Dalam kesempatan sama, Kepala Satpol PP Kabupaten Bandung, H. Kawaludin, menyatakan optimis KTR bisa ditegakkan.

Baca Juga:  Buntut Pernyataan Ridwan Saidi, Masyarakat Ciamis Lakukan Unras

“Tupoksi Satpol PP adalah menengakkan Perda, menjaga ketertiban umum, dan ketentraman masyarakat. Kaitan KTR kebijakannya sudah jelas untuk mengurangi penggunaan rokok di Kabupaten Bandung yang payung hukumnya sudah ada. Termasuk Peraturan Bupati (Perbup) pembentukan Satgas KTR,” jelasnya.

Kedudukan Satgas ini, katanya, ada tiga kelompok. Pertama, tim pembina, mulai Bupati, Wakil Bupati dan Sekta, termasuk Satpol PP dan semua dinas. Ke dua, kelompok penegak perda sesuai tupoksi bidang penegakan Perda Kabid Dakda, sekaligus teknis penegakan Kabid Kertertiban Umum dan Kertertiban Masyarakat. Ke tiga, ada Satgas Pengawasan. Contohnya camat menjadi ketua Satgas Pengawasan di daerah.

“Jadi cukup lengkap semua, stakeholder terlibat. KTR tidak akan optimal kalau tidak kuat dukungannya, implentasi Perda 17 ini tidak akan kuat. Tapi kami yakin dengan TOT dan sosialisaai serta Bimtek Satgas untuk langkah implementasi di lapangan tidak akan beda persepsi,” kata Kawaludin.

Baca Juga:  Golput Picu Politik Uang

Untuk 2019, kata Kawaludin, difokuskan pada operasi sosialisasi, operasi simpatik, dan penyuluhan serta penguatan tim Satgas. Pada 2020, masing-masing anggota satgas wajib melaksanlan tugas secara baik. Tugas satgas akan berjalan baik apabila ada dukungan semua pihak.

Operasi simpatik tim penegakan perda sudah melakukan di titik lolasi. Meski baru sampel, tapi akan menyebar ke titik lain, sehingga pada 2020 tidak kaget dengan tipiring, karena itu akan dilakukan sosialisasi secara masif lagi.

“Sanksi KTR ada sanksi administrasi dan pidana. Sanksi denda Rp.500 juta sampai Rp.50 juta. Pasal 7 ayat 1 sanksi untuk institusi yang tidak menerapkan KTR, denda Rp.500 juta, kurungan 7 hari. Sedangkan denda paling berat Rp.50 juta, disesuaikan dengan tindakannya,” pungkasnya. (Red)